Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKRIM PALI PERISTIWA Diduga Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Bebas Melintas di PALI, Warga Resah dan Geram
DAERAH HUKRIM PALI PERISTIWA

Diduga Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Bebas Melintas di PALI, Warga Resah dan Geram

Redaksi
Redaksi
02 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PALI | Suarana.com - Mobil yang diduga pengangkut Minyak ilegal sungai Agit dari Kabupaten Muba, lalu lalang melenggang kangkung melintasi Jalan Kabupaten antar Kecamatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), Sumatra Selatan, membuat warga resah dan geram.

Prihal tersebut, disampaikan oleh Katul (50) salah seorang warga lingkungan 1 Sumberjo Talang Ubi Utara bahwasanya, dia sering melihat mobil berisi yang diduga mengangkut minyak ilegal dari Kabupaten tetangga (MUBA red-) yang melintasi jalan Raya dalam Kecamatan Talang Ubi, melintasi namun entah kemana arah dan tujuan mobil-mobil tersebut, Jum'at (02/08/2024).

"Saya sering sekali melihat lebih dari satu atau dua armada yang diduga membawa bahan bakar minyak ilegal, terutama di malam hari, namun mobil itu juga tidak mempunyai plat atau nomor polisi pada bagian belakangnya,dan juga ditambahkan coba pak di raziakan mobil pengangkut minyak sungai Agit tanyak masalah perizinan angkutan dan Hamdal nya"ujarnya Katul.

"Sudah lama saya mencurigai mobil yang melintas itu berisi minyak ilegal, namun baru-baru ini saya dapat melihat dengan mata kepala sendiri bahwa,Saya selaku masyarakat sangat khawatir, takutnya menyebabkan insiden kebakaran, "ungkapnya.

Saat dibincangi oleh awak media ini Adi (51) seorang aktivis dan pemerhati lingkungan mengatakan, saya meminta kepada pihak penegak hukum (Kepolisian) dalam prihal ini Polres PALI, untuk menghentikan aktivitas pengangkutan yang kuat dugaan minyak ilegal, karena ini perbuatan melawan hukum.

"Salah satu kejahatan terhadap Migas yaitu, penimbunan minyak Bumi dan gas.Tindakan tersebut merugikan Negara dan masyarakat, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 55. UU.Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, "terang Adi 

Masih kata Adi, menurut Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000, 00 (empat puluh miliar rupiah).

Reporter: Novriadi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kalau Diajak Minum, Bisa Jadi Itu Satpol PP Karawang yang Lagi Nyamar jadi Pemabuk

Redaksi- 10:03:00 PM 0
Kalau Diajak Minum, Bisa Jadi Itu Satpol PP Karawang yang Lagi Nyamar jadi Pemabuk
KARAWANG | Suarana.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menyiapkan strategi baru untuk menindak dugaan aktivitas pesta minuman kera…

Trending

Tegur Dugaan Penjual Obat Keras, Warga Klari Mengaku Jadi Korban Penganiayaan

Tegur Dugaan Penjual Obat Keras, Warga Klari Mengaku Jadi Korban Penganiayaan

5:57:00 AM
Ujang Nurali Pertanyakan Ketegasan Gubernur Jabar Soal Truk ODOL dan Aktivitas Tambang di Karawang Selatan

Ujang Nurali Pertanyakan Ketegasan Gubernur Jabar Soal Truk ODOL dan Aktivitas Tambang di Karawang Selatan

7:49:00 PM
Sambut Polresta Karawang, LBH PKN Harapkan Kapolres Baru Berantas Narkoba dan Obat Keras Hingga ke Akar

Sambut Polresta Karawang, LBH PKN Harapkan Kapolres Baru Berantas Narkoba dan Obat Keras Hingga ke Akar

8:26:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi