Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKRIM PALI PERISTIWA Diduga Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Bebas Melintas di PALI, Warga Resah dan Geram
DAERAH HUKRIM PALI PERISTIWA

Diduga Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Bebas Melintas di PALI, Warga Resah dan Geram

Redaksi
Redaksi
02 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PALI | Suarana.com - Mobil yang diduga pengangkut Minyak ilegal sungai Agit dari Kabupaten Muba, lalu lalang melenggang kangkung melintasi Jalan Kabupaten antar Kecamatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), Sumatra Selatan, membuat warga resah dan geram.

Prihal tersebut, disampaikan oleh Katul (50) salah seorang warga lingkungan 1 Sumberjo Talang Ubi Utara bahwasanya, dia sering melihat mobil berisi yang diduga mengangkut minyak ilegal dari Kabupaten tetangga (MUBA red-) yang melintasi jalan Raya dalam Kecamatan Talang Ubi, melintasi namun entah kemana arah dan tujuan mobil-mobil tersebut, Jum'at (02/08/2024).

"Saya sering sekali melihat lebih dari satu atau dua armada yang diduga membawa bahan bakar minyak ilegal, terutama di malam hari, namun mobil itu juga tidak mempunyai plat atau nomor polisi pada bagian belakangnya,dan juga ditambahkan coba pak di raziakan mobil pengangkut minyak sungai Agit tanyak masalah perizinan angkutan dan Hamdal nya"ujarnya Katul.

"Sudah lama saya mencurigai mobil yang melintas itu berisi minyak ilegal, namun baru-baru ini saya dapat melihat dengan mata kepala sendiri bahwa,Saya selaku masyarakat sangat khawatir, takutnya menyebabkan insiden kebakaran, "ungkapnya.

Saat dibincangi oleh awak media ini Adi (51) seorang aktivis dan pemerhati lingkungan mengatakan, saya meminta kepada pihak penegak hukum (Kepolisian) dalam prihal ini Polres PALI, untuk menghentikan aktivitas pengangkutan yang kuat dugaan minyak ilegal, karena ini perbuatan melawan hukum.

"Salah satu kejahatan terhadap Migas yaitu, penimbunan minyak Bumi dan gas.Tindakan tersebut merugikan Negara dan masyarakat, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 55. UU.Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, "terang Adi 

Masih kata Adi, menurut Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000, 00 (empat puluh miliar rupiah).

Reporter: Novriadi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Diduga Ada Kejanggalan Penerbitan Paspor, LBH PKN Minta Klarifikasi Imigrasi Jakarta Pusat

Redaksi- 1:33:00 PM 0
Diduga Ada Kejanggalan Penerbitan Paspor, LBH PKN Minta Klarifikasi Imigrasi Jakarta Pusat
KARAWANG | Suarana.com – Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Kantor…

Trending

HUT ke-18, SEPETAK Kukuhkan Tanah Kolektif Kaum Tani dan Tanam Mangrove di Hari HAM

HUT ke-18, SEPETAK Kukuhkan Tanah Kolektif Kaum Tani dan Tanam Mangrove di Hari HAM

11:08:00 AM
Keji! Pelaku Tusuk Pasutri di Cengkong Hanya Karena Uang Rp1 Juta

Keji! Pelaku Tusuk Pasutri di Cengkong Hanya Karena Uang Rp1 Juta

2:02:00 PM
Terharu Kisah Siti, Ketua DPRD Karawang Datangi Rumah Sederhana di Cibalongsari

Terharu Kisah Siti, Ketua DPRD Karawang Datangi Rumah Sederhana di Cibalongsari

10:52:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita