Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Seedbacklink
Beranda DAERAH HUKRIM PALI PERISTIWA Diduga Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Bebas Melintas di PALI, Warga Resah dan Geram
DAERAH HUKRIM PALI PERISTIWA

Diduga Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Bebas Melintas di PALI, Warga Resah dan Geram

Redaksi
Redaksi
02 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PALI | Suarana.com - Mobil yang diduga pengangkut Minyak ilegal sungai Agit dari Kabupaten Muba, lalu lalang melenggang kangkung melintasi Jalan Kabupaten antar Kecamatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), Sumatra Selatan, membuat warga resah dan geram.

Prihal tersebut, disampaikan oleh Katul (50) salah seorang warga lingkungan 1 Sumberjo Talang Ubi Utara bahwasanya, dia sering melihat mobil berisi yang diduga mengangkut minyak ilegal dari Kabupaten tetangga (MUBA red-) yang melintasi jalan Raya dalam Kecamatan Talang Ubi, melintasi namun entah kemana arah dan tujuan mobil-mobil tersebut, Jum'at (02/08/2024).

"Saya sering sekali melihat lebih dari satu atau dua armada yang diduga membawa bahan bakar minyak ilegal, terutama di malam hari, namun mobil itu juga tidak mempunyai plat atau nomor polisi pada bagian belakangnya,dan juga ditambahkan coba pak di raziakan mobil pengangkut minyak sungai Agit tanyak masalah perizinan angkutan dan Hamdal nya"ujarnya Katul.

"Sudah lama saya mencurigai mobil yang melintas itu berisi minyak ilegal, namun baru-baru ini saya dapat melihat dengan mata kepala sendiri bahwa,Saya selaku masyarakat sangat khawatir, takutnya menyebabkan insiden kebakaran, "ungkapnya.

Saat dibincangi oleh awak media ini Adi (51) seorang aktivis dan pemerhati lingkungan mengatakan, saya meminta kepada pihak penegak hukum (Kepolisian) dalam prihal ini Polres PALI, untuk menghentikan aktivitas pengangkutan yang kuat dugaan minyak ilegal, karena ini perbuatan melawan hukum.

"Salah satu kejahatan terhadap Migas yaitu, penimbunan minyak Bumi dan gas.Tindakan tersebut merugikan Negara dan masyarakat, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 55. UU.Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, "terang Adi 

Masih kata Adi, menurut Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000, 00 (empat puluh miliar rupiah).

Reporter: Novriadi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

Redaksi- 3:57:00 PM 0
Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle
KARAWANG | Suarana.com - Dinamika menuju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Karawang yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026 mulai me…

Trending

Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

3:50:00 PM
RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

4:08:00 PM
Ganti Fungsi Fasilitas Negara? Reklame Klinik Lamaran Nekat “Nebeng” di Tiang Listrik, Diduga Tanpa Izin

Ganti Fungsi Fasilitas Negara? Reklame Klinik Lamaran Nekat “Nebeng” di Tiang Listrik, Diduga Tanpa Izin

11:13:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi