Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH SUMSEL Kejari OKU Selatan Tetapkan Kadispora Sebagai Tersangka
DAERAH SUMSEL

Kejari OKU Selatan Tetapkan Kadispora Sebagai Tersangka

Redaksi
Redaksi
08 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

OKU SELATAN | Suaranan.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan secara resmi menetapkan tersangka pada tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan tahun 2023.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat perintah Kepal Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan nomor: TAP/1568/L.6.23/Fd.I/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024.

Dalam keterangan persnya Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intelijen David L Sipayung yang didampingi Kasi Datun Aldi Rijasa, mengatakan pada hari ini tim penyidik Kejari OKU Selatan melakukan menetapkan tersangka pada perkara di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan berinisial AI.

"Hari ini Tim Penyidik Kejari OKU Selatan melakukan menetapkan tersangka terhadap perkara dugaan korupsi atas nama AI selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," jelasnya. Kamis (08/08/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan pemotongan anggaran di setiap bidang dari berbagai kegiatan di Dispora, seperti prestasi peningkatan olahraga, pembudayaan olahraga dan layanan kepemudaan tahun anggaran 2023.

"Dari berbagai kegiatan tersebut, ditemukan pemotongan kurang lebih sebesar Rp 640.101.900," tegasnya

Dikatakannya juga, perbuatan ini sudah dilakukan oleh tersangka dari tahun sebelumnya namun objek yang dijadikan pemeriksaan hanya tahun 2023.

"Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka bukan hanya dari tahun 2023, namun dari tahun sebelumnya, hanya saja yang dijadikan objek pemeriksaan anggaran tahun 2023," katanya

Ia juga mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat AI kooperatif dalam penyidikan.

"Untuk tersangka belum dilakukan penahanan, karena tersangka ini kooperatif dalam setiap penyidikan," urainya

Atas perbuatannya, AI dikenakan pasal sebagai berikut

KESATU 

Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEDUA 

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau 

KETIGA

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. (Red)


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Abdul Azis Disebut Pewaris Spirit Dasim, Layak Nahkodai Golkar Karawang

Redaksi- 1:32:00 PM 0
Abdul Azis Disebut Pewaris Spirit Dasim, Layak Nahkodai Golkar Karawang
KARAWANG | Suarana.com - Memiliki latar belakang sebagai aktivis pergerakan yang berpengalaman menjabat beberapa ketua organisasi, Anggota DPRD Karawang Dapil…

Trending

Cukup Tunjukkan KTP, Warga Karawang Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS

Cukup Tunjukkan KTP, Warga Karawang Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS

2:02:00 PM
Askun Soroti HPS PUPR Karawang Tak Update, Kontraktor Terancam Merugi

Askun Soroti HPS PUPR Karawang Tak Update, Kontraktor Terancam Merugi

3:12:00 PM
Pangkas 10 Dinas, Bupati Aep Alihkan Anggaran untuk Kesehatan Gratis Warga Karawang

Pangkas 10 Dinas, Bupati Aep Alihkan Anggaran untuk Kesehatan Gratis Warga Karawang

1:46:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi