BERITA UTAMA
HUKUM
INVESTIGASI
0
Kejari Karawang Dalami Dugaan Korupsi KPR BTN, 269 Saksi Diperiksa
![]() |
| Ilustrasi Gedung Bank Dok: Istimewa |
KARAWANG | Suarana.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021 hingga 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR untuk dua proyek perumahan milik PT BAS, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Dalam siaran pers yang diterima Suarana.com, Sabtu (15/8/2026), Kejari Karawang menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Penyidikan kemudian dilanjutkan melalui Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026, juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang (Lanjutan) Nomor PRINT-2148A/M.2.26/Fd.2/07/2026 tanggal 1 Juli 2026.
Sebelum memasuki tahap penyidikan, perkara ini telah melalui tahap laporan pada 31 Oktober 2025 dan penyelidikan yang dimulai pada 24 November 2025.
Dari hasil penyidikan sementara, Tim Penyidik menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan manipulasi dalam proses pengajuan kredit perumahan.
Manipulasi tersebut diduga mencakup data dan praktik penggunaan nama orang lain atau yang dikenal sebagai debitur topengan (joki) dalam pengajuan kredit pembelian unit rumah pada kedua proyek PT BAS.
Dokumen administrasi sebagai persyaratan KPR diduga diedit oleh pihak developer, baik dengan sepengetahuan maupun tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan.
Tim Penyidik juga menemukan dugaan adanya tim KPR khusus yang dibentuk PT BAS untuk mengedit maupun membuat dokumen yang diduga palsu guna mendukung proses pengajuan kredit.
Selain itu, pihak developer diduga bekerja sama dengan bagian HRD sejumlah perusahaan untuk menerbitkan surat keterangan kerja dan kartu identitas atau ID card yang diduga palsu sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan KPR.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 269 saksi. Mereka terdiri dari 30 orang dari pihak developer PT BAS, mulai dari komisaris, direksi, general manager, manager, hingga staf dan admin KPR.
Kemudian, 44 orang berasal dari pihak BTN, meliputi pejabat BTN Pusat, pimpinan dan jajaran manajerial BTN KC Karawang periode 2021–2024, serta karyawan yang memproses aplikasi kredit debitur.
Selain itu, sebanyak 171 debitur telah diperiksa dari total 843 debitur yang dipanggil. Penyidik juga telah memeriksa satu notaris dari dua notaris yang dipanggil, empat orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta 17 orang dari bagian HRD perusahaan yang namanya diduga digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan atau joki.
Dari pemeriksaan terhadap para debitur, penyidik menemukan tiga kategori, yakni pembeli asli, pembeli topengan atau joki, serta satu debitur yang mengaku tidak pernah merasa membeli rumah tetapi tercatat sebagai debitur.
Selain pemeriksaan saksi, Tim Penyidik juga telah berkoordinasi untuk meminta keterangan empat orang ahli. Dua di antaranya, yakni ahli pidana dan ahli perbankan, telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, permintaan BAP terhadap ahli keuangan negara masih dalam proses. Adapun hasil perhitungan dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih ditunggu.
Untuk memperkuat proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan sebanyak tiga kali.
Penggeledahan pertama dilakukan secara serentak pada 6 April 2026 di Kantor Pusat PT BAS di Bekasi dan Marketing Galeri PT BAS di Karawang berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Penggeledahan kedua dilakukan pada 14 April 2026 di Kantor BTN Cabang Karawang. Sedangkan penggeledahan ketiga berlangsung pada 22 Mei 2026 di sebuah rumah di kawasan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 409 dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Sementara itu, hingga kini belum ditemukan barang bukti berupa uang tunai.
Terkait dugaan kerugian keuangan negara, Kejari Karawang telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan penghitungan. Namun, hingga siaran pers tersebut disampaikan, hasil penghitungan kerugian keuangan negara belum diterima.
Kejari Karawang juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Proses pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat masih terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap sekitar delapan perusahaan yang nama perusahaannya diduga digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan atau joki.
Selain itu, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK, mengirimkan permohonan pembukaan informasi perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta meminta konfirmasi kepada sejumlah bank terkait kebenaran rekening yang digunakan oleh debitur topengan.
Bank yang dimintai konfirmasi antara lain Bank Mandiri, BCA, dan BNI.
Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan penanganan perkara selanjutnya akan disampaikan kepada publik secara berkala.
(Rizki)
Via
BERITA UTAMA
