Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH KARAWANG KPU KPU Karawang Coret 322 Pemilih dari Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024
DAERAH KARAWANG KPU

KPU Karawang Coret 322 Pemilih dari Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

Redaksi
Redaksi
14 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menghapus 322 pemilih yang tidak memenuhi syarat dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menyampaikan bahwa jumlah pemilih yang tercantum dalam DPS saat ini adalah 1.804.784 orang, yang tersebar di 309 desa/kelurahan.

Dari total DPS tersebut, terdapat 905.515 pemilih laki-laki dan 899.269 pemilih perempuan.

"Sebanyak 322 pemilih dicoret karena tidak memenuhi syarat," jelas Mari.

Ratusan pemilih yang dicoret itu tidak memenuhi syarat karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, perubahan status menjadi anggota TNI/Polri, berkewarganegaraan asing, data ganda, pindah domisili, atau salah penempatan TPS sehingga perlu dipindahkan ke TPS lain.

Mari juga mengungkapkan bahwa jumlah DPS pada Pilkada serentak 2024 ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan Pemilu sebelumnya, yang hanya mencatat sekitar 1,7 juta pemilih.

Sementara itu, dalam rapat pleno penetapan DPS yang digelar pada Minggu (11/8), Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Karawang, Ade Permana, memberikan masukan agar KPU Karawang lebih cermat dalam menyinkronkan data pemilih ganda, baik yang terdeteksi sebelum pleno tingkat kecamatan maupun setelahnya, dan memastikan data tersebut telah dieksekusi di Sidalih online.

Menanggapi saran tersebut, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Karawang, Ahmad Subhi, langsung mengambil langkah untuk menindaklanjutinya dalam rapat pleno tersebut.

  • **


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi