Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda DAERAH ORGANISASI PERISTIWA LSM kompi Apresiasi Polda Metro jaya panggil 57 saksi pada Dugaan Kasus Bimtek di Kabupaten Bekasi
DAERAH ORGANISASI PERISTIWA

LSM kompi Apresiasi Polda Metro jaya panggil 57 saksi pada Dugaan Kasus Bimtek di Kabupaten Bekasi

Redaksi
Redaksi
21 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
(Foto mengutip dari Jawa Pos. Com)

KABUPATEN BEKASI | Suarana.com - LSM kompi memberikan Apresiasi kepada Polda Metro jaya terkait Pemanggilan 57 saksi pada Dugaan Kasus Kegiatan Bimtek di Kabupaten bekasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

LSM kompi menilai bahwa tindakan yg dilakukan Polda Metro Jaya dalam menangani dugaan kasus tersebut sebagai upaya pengamanan Dana Desa dari APH yang bisa menjadi contoh penegakan hukum bagi APH lain dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Masalah dugaan penggunaaan dana desa untuk kegiatan bimtek ini sebenarnya banyak terjadi di hampir semua kabupaten di Indonesia. 

Ergat selaku ketua LSM kompi menduga banyaknya kegiatan bimtek yang diselenggarakan diluar daerah dan atau berbiaya tinggi sebagai dugaan persekongkolan para oknum untuk menggerogoti dana desa yang seharusnya digunakan bagi kepentingan masyarakat desa agar dapat menjadi keuntungan pribadi para oknum.

"Kedepan kami berharap agar Jaksa yang tergabung dalam Jaga Desa lebih cermat dalam melakukan monitoring pada kegiatan Bimtek yg dilakukan diluar Kota dan atau berbiaya tinggi utamanya pada unsur pembiayaan apakah biaya yang dikeluarkan untuk acara tersebut. bersumber dari dana APBD untuk kegiatan DPMD atau dari Dana Desa" Ujar ergat

Lebih lanjut ergat mengatakan "Sebab seperti kita ketahui bersama bahwa Dana Desa tidak dapat digunakan untuk kegiatan Bimtek seperti yg diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang kemudian dikuatkan oleh Nota Kesepahaman KeJaksaan Agung dan Kementrian Desa Nomor 2 Tahun 2023".



  • Jurnalis: Wawan Agung

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang

Redaksi- 8:24:00 PM 0
Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang
KARAWANG | Suarana.com - Gajah Cup Mini Soccer 2026 tidak hanya menjadi ajang pertandingan olahraga, tetapi juga dimanfaatkan sebagai momentum mempererat sila…

Trending

Blog dan Media Online di Platform Blogger Diduga Terkunci Massal, Pengelola Dibuat Cemas

Blog dan Media Online di Platform Blogger Diduga Terkunci Massal, Pengelola Dibuat Cemas

9:08:00 AM
Kesbangpol Karawang Verifikasi Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia, Perkuat Sinergi Perangi Narkoba

Kesbangpol Karawang Verifikasi Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia, Perkuat Sinergi Perangi Narkoba

12:58:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi