Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKRIM Kepolisian Nekat Bakar Lahan, Polisi Amankan Satu Tersangka
DAERAH HUKRIM Kepolisian

Nekat Bakar Lahan, Polisi Amankan Satu Tersangka

Redaksi
Redaksi
27 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SAROLANGUN | Suarana.com - Unit Tipidter Satreskrim polres Sarolangun telah berhasil mengamankan satu orang tersangka pembukaan lahan dengan cara membakar.

Semua itu di sampaikan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K, M.Si yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu June Sianipar serta Kasi Humas Iptu Rindradi, dalam pres conference, Selasa Siang (27/8).

"Atas nama MT (52) tempat tanggal lahir Lubuk Linggau, alamat RT 08 Sepintun, Kecamatan Pauh," kata AKBP Budi.

Kapolres Sarolangun juga menceritakan bahwa kejadian terjadi pada 21 Agustus di kawasan izin PBPH wilayah Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun.

Di sisi lain, Tersangka mengakui perbuatannya. dimana ia melancarkan aksinya itu dengan bahan bakar minyak (BBM) seraya menghidupkan api dari korek miliknya.

Untuk informasi, lahan tersebut telah dikuasai MT sejak Tahun 2021 silam setelah ia melakukan pembelian dari AS dengan mahar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dengan luasan 3 hektare.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bilah parang dengan gagang kayu, korek api, jerigen yang berisikan BBM, baju kaos, celana pendek serta satu mesin chainsaw yang di gunakan untuk menebang pohon.

Menebus perbuatannya, MT di jerat dengan undang-undang no 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang atau pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 UU RI no 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun serta Denda sebesar 7 Milyar rupiah.

  • Masri Syah

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

Redaksi- 5:22:00 PM 0
Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur
KARAWANG | Suarana.com – Ratusan masyarakat pesisir memperingati Hari Nelayan 2026 di Desa Sedari, Kabupaten Karawang, Selasa (8/4/2026). Dalam kegiatan terse…

Trending

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

8:30:00 AM
Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

9:44:00 AM
Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara

Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara

9:58:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi