Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH PALI Puput Warsono, SH, C. Med, C.HT, C.NS, Fraktisi Hukum, terkait Pemilihan Kepala Daerah
DAERAH PALI

Puput Warsono, SH, C. Med, C.HT, C.NS, Fraktisi Hukum, terkait Pemilihan Kepala Daerah

Redaksi
Redaksi
13 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PALI | Suarana.com - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, setiap warga negara punya hak memilih, terutama Penduduk Khusus seperti Narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan.
 
Kecuali TNI dan Polri atau hak pilihnya tidak di cabut , maka para penghuni lembaga pemasyarakatan atau rutan, semua yang memiliki hak pilih dan boleh memilih sekalipun berstatus sebagai narapidana atau sedang menjalani hukuman

Puput Warsono, SH, C. Med, C.HT, C.NS, Fraktisi Hukum, terkait dengan Pemilihan Umum yang akan di selenggarakan di bulan November mendatang, warga negara yang berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun, tetapi sudah menikah.
 
” Karena undang undang menjamin hak pilih setiap warga negara untuk dapat memilih dan dipilih. Namun tetap harus melalui mekanisme termasuk pendataan dan bisa mengacu terhadap UU no 7 tahun 2017 pasal 348, ” ujarnya, Senin (12/8/24).
 
Lebih lanjut, biasanya untuk di lapas dia tidak memilih untuk yang di kabupaten domisili, tetapi untuk provinsi bisa.
 
“Sebagaimana yang diketahui, hak untuk memilih dalam pelaksanaan Pemilu serentak tidak hanya terbatas pada masyarakat umum, melainkan juga bagi penduduk khusus seperti para Narapidana dan Tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan,” pungkasnya.

  • Novriadi


kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kades Parigimulya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Rp1,37 Miliar, Kejari Subang Lakukan Penahanan

Redaksi- 6:52:00 AM 0
Kades Parigimulya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Rp1,37 Miliar, Kejari Subang Lakukan Penahanan
SUBANG | Suarana.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S. sebagai te…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi