BERITA UTAMA
HEADLINE
HUKRIM
0
Kades Parigimulya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Rp1,37 Miliar, Kejari Subang Lakukan Penahanan
SUBANG | Suarana.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., Rabu (16/9/2026).
A.S. diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dalam proses penerbitan Surat Keterangan Desa kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS) yang diperlukan dalam proses pelepasan hak atas tanah.
Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, A.S. diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi dari setiap bidang tanah yang dibeli PT KITS.
Permintaan uang tersebut disebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Desa serta penandatanganan A.S. sebagai saksi dalam proses pengurusan pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kejari Subang menyebut, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, A.S. diduga mengancam tidak akan terlibat dalam penandatanganan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pelepasan hak atas tanah.
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas tanah yang dibebaskan sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.
Dari rangkaian penyidikan, A.S. diduga telah menerima uang sebesar Rp1.374.307.200 atau sekitar Rp1,37 miliar.
Uang tersebut, menurut penyidik, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Atas perkara tersebut, Kejari Subang menjerat A.S. dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai alternatif, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, A.S. ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang.
Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara, menegaskan bahwa tim penyidik menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara tersebut, kata dia, juga menjadi bagian dari upaya menjaga serta mengawal iklim investasi di Kabupaten Subang.
(Rizki Ramdani)
(Rizki Ramdani)
Via
BERITA UTAMA
