BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
KEBUDAYAAN
0
Anggaran Kebudayaan Karawang Tembus Rp10,69 Miliar, Transparansi Penggunaan Dana Dipertanyakan
![]() |
| Poto Ilustrasi Investigasi Hasil Kecerdasan Ai Dok : Ist |
KARAWANG | Suarana.com - Pengelolaan anggaran sektor kebudayaan dan kesenian tradisional Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Transparansi penggunaan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp10,69 miliar dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui realisasi serta hasil dari setiap kegiatan yang dibiayai APBD.
Sorotan tersebut disampaikan pihak yang menggunakan nama “Prabu Rahwana”. Ia meminta aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum mencermati penggunaan anggaran tersebut apabila ditemukan laporan, indikasi maupun bukti awal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data yang menjadi dasar sorotan, terdapat dua program dengan total pagu sekitar Rp10,69 miliar. Keduanya yakni Program Pengembangan Kebudayaan dengan anggaran sekitar Rp9,57 miliar serta Program Pengembangan Kesenian Tradisional sekitar Rp1,11 miliar.
Menurut “Prabu Rahwana”, besarnya pagu anggaran tersebut perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi mengenai jenis kegiatan yang dilaksanakan, pihak penyedia atau pelaksana, nilai kontrak, realisasi anggaran hingga hasil pekerjaan.
“Jangan hanya tampilkan angka pagu. Publik perlu mengetahui anggaran itu digunakan untuk kegiatan apa, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya dan apa hasilnya,” ujarnya, Rabu (16/09/2026).
Sorotan juga diarahkan kepada pejabat berinisial W.K., yang disebut menjabat pada bidang kebudayaan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang.
W.K. diminta memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan di bidang kebudayaan, terutama mengenai mekanisme pengadaan, pihak pelaksana, nilai kontrak, realisasi anggaran serta hasil kegiatan.
Menurut “Prabu Rahwana”, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran kebudayaan dan kesenian tradisional.
Selain keterbukaan informasi, dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran juga dinilai perlu menjadi bagian dari pengawasan.
Dokumen yang dimaksud antara lain DPA atau DPPA, data SiRUP, dokumen pengadaan, kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), spesifikasi dan volume pekerjaan, berita acara pelaksanaan, bukti pembayaran serta laporan realisasi anggaran.
Dokumen tersebut juga dinilai perlu dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan untuk memastikan kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan kontrak.
Meski demikian, sorotan terhadap besarnya anggaran tersebut tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bukti adanya tindak pidana korupsi maupun penyimpangan.
Ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat ditentukan melalui proses pemeriksaan berdasarkan dokumen, fakta serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang sesuai aturan, buka datanya. Kalau ada persoalan, biarkan pemeriksaan yang menentukan,” kata “Prabu Rahwana”.
Ia menegaskan, tuntutan utama yang disampaikan adalah keterbukaan serta pertanggungjawaban penggunaan APBD kepada masyarakat.
Anggaran sekitar Rp10,69 miliar tersebut bukanlah dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun sebagai uang publik, setiap penggunaannya dinilai harus dapat dijelaskan, diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
(Rizki)
(Rizki)
Via
BERITA UTAMA
