Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HEADLINE HUKRIM MESUJI VIRAL Viral Video Oknum Polisi di Mesuji Lampung Gampar Warga, Sadar Terekam CCTV lalu Kabur
HEADLINE HUKRIM MESUJI VIRAL

Viral Video Oknum Polisi di Mesuji Lampung Gampar Warga, Sadar Terekam CCTV lalu Kabur

Redaksi
Redaksi
16 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MESUJI, LAMPUNG | Suarana.com – Sebuah video yang menunjukkan seorang oknum anggota polisi melakukan kekerasan terhadap warga di Mesuji, Lampung, viral di media sosial. Video yang berasal dari rekaman CCTV tersebut memperlihatkan seorang polisi menggampar warga di depan seorang anak balita, disaksikan oleh delapan orang yang berada di lokasi kejadian.

Peristiwa ini diduga terjadi di kawasan Labuan Permai pada siang hari, 25 Agustus 2024. Dalam narasi yang menyertai video, disebutkan bahwa polisi tersebut ketakutan setelah menyadari aksinya terekam CCTV.
Berikut Vidio lengkap :

Hingga saat ini, kronologi lengkap kejadian belum dapat dipastikan. Namun menurut Informasi dari sumber yang tak mau dicantumkan menyebutkan bahwa oknum polisi tersebut berinisial (MD).

Tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian ini menuai kecaman dari masyarakat, terutama karena polisi seharusnya bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, polisi dilarang menggunakan kekerasan kecuali dalam kondisi tertentu, seperti untuk mencegah kejahatan atau melakukan penangkapan.

Perkap tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin, dan hukum yang berlaku. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang melarang anggota Polri berperilaku kasar dan tidak patut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, polisi harus melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak asasi manusia.

Pihak kami masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait insiden ini.

  • Rizki R

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Istana Merdeka Jadi Saksi Keakraban Prabowo dan Presiden Brasil Lula

Redaksi- 4:37:00 PM 0
Istana Merdeka Jadi Saksi Keakraban Prabowo dan Presiden Brasil Lula
JAKARTA | Suarana.com - Suasana halaman tengah Istana Merdeka terasa istimewa pada Kamis (23/10/2025) malam. Cahaya lampu berpadu dengan semilir angin Jakarta…

Trending

Surati Polisi Tolak Demo Warga, Kades Sumurkondang Disebut Abuse of Power dan Terancam Pidana

Surati Polisi Tolak Demo Warga, Kades Sumurkondang Disebut Abuse of Power dan Terancam Pidana

5:36:00 PM
KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

8:47:00 PM
Demo di PT MIM Karawang Ricuh, Warga Saling Bentrok: “Banyak Peserta Bukan Warga Desa Kami”

Demo di PT MIM Karawang Ricuh, Warga Saling Bentrok: “Banyak Peserta Bukan Warga Desa Kami”

7:47:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita