Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH KARAWANG OJK PERISTIWA Diduga Rugikan Konsumen, OJK Diminta Cabut Izin Operasional Perusahaan Jasa Keuangan BAF
DAERAH KARAWANG OJK PERISTIWA

Diduga Rugikan Konsumen, OJK Diminta Cabut Izin Operasional Perusahaan Jasa Keuangan BAF

Redaksi
Redaksi
21 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk mencabut izin operasional perusahaan jasa keuangan Busan Auto Finance (BAF) Cabang Karawang, menyusul laporan dari konsumen berinisial ES yang belum menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) meski pembayaran kreditnya telah lunas. Hal ini diungkapkan oleh Edy Djunaedy Mazni, aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR.

Edy menduga pihak BAF sengaja melakukan tindakan melawan hukum demi meraup keuntungan dari konsumen.

"Jika konsumen sudah melunasi seluruh angsuran dan denda, tidak ada alasan bagi BAF untuk menahan BPKB. Apalagi konsumen dibebankan biaya titip BPKB dengan batas waktu yang tidak jelas, tentu ini sangat merugikan konsumen," ujar Edy, Sabtu (21/9).

Edy menambahkan bahwa konsumen telah berusaha mengambil BPKB, namun pihak BAF Karawang tidak memberikannya. Ia menduga adanya permainan dari oknum karyawan BAF untuk mengambil keuntungan lebih dari konsumen.

“Saya yakin ini bukan hanya dialami oleh konsumen ES, tetapi juga konsumen lain. Oleh karena itu, saya mendesak OJK untuk melakukan investigasi. Jika ditemukan ada perjanjian baku yang merugikan konsumen, OJK harus mencabut izin operasional BAF," tegas Edy.

Edy juga menyinggung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, khususnya pasal 46 dan 47 yang mengatur bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan perjanjian baku bisa dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha atau sanksi administratif hingga Rp 15 miliar.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih perusahaan jasa keuangan. "Jika riwayat perusahaan tersebut sudah terbukti sering merugikan konsumen, lebih baik tidak memilihnya. Jadilah konsumen yang cerdas dan bijak," pungkas Edy.

  • Editor : Rizki R


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

PPL Sensus Ekonomi Karawang Timur Keluhkan Honor Belum Cair

Redaksi- 11:52:00 AM 0
PPL Sensus Ekonomi Karawang Timur Keluhkan Honor Belum Cair
Poto Ilustrasi Hasil Kecerdasan AI Dok : Istimewa KARAWANG | Suarana.com - Sejumlah Petugas Pendataan Lapangan (PPL) Sensus Ekonomi 2026 di Kecamatan Karawan…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi