Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH KARAWANG OJK PERISTIWA Diduga Rugikan Konsumen, OJK Diminta Cabut Izin Operasional Perusahaan Jasa Keuangan BAF
DAERAH KARAWANG OJK PERISTIWA

Diduga Rugikan Konsumen, OJK Diminta Cabut Izin Operasional Perusahaan Jasa Keuangan BAF

Redaksi
Redaksi
21 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk mencabut izin operasional perusahaan jasa keuangan Busan Auto Finance (BAF) Cabang Karawang, menyusul laporan dari konsumen berinisial ES yang belum menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) meski pembayaran kreditnya telah lunas. Hal ini diungkapkan oleh Edy Djunaedy Mazni, aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR.

Edy menduga pihak BAF sengaja melakukan tindakan melawan hukum demi meraup keuntungan dari konsumen.

"Jika konsumen sudah melunasi seluruh angsuran dan denda, tidak ada alasan bagi BAF untuk menahan BPKB. Apalagi konsumen dibebankan biaya titip BPKB dengan batas waktu yang tidak jelas, tentu ini sangat merugikan konsumen," ujar Edy, Sabtu (21/9).

Edy menambahkan bahwa konsumen telah berusaha mengambil BPKB, namun pihak BAF Karawang tidak memberikannya. Ia menduga adanya permainan dari oknum karyawan BAF untuk mengambil keuntungan lebih dari konsumen.

“Saya yakin ini bukan hanya dialami oleh konsumen ES, tetapi juga konsumen lain. Oleh karena itu, saya mendesak OJK untuk melakukan investigasi. Jika ditemukan ada perjanjian baku yang merugikan konsumen, OJK harus mencabut izin operasional BAF," tegas Edy.

Edy juga menyinggung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, khususnya pasal 46 dan 47 yang mengatur bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan perjanjian baku bisa dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha atau sanksi administratif hingga Rp 15 miliar.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih perusahaan jasa keuangan. "Jika riwayat perusahaan tersebut sudah terbukti sering merugikan konsumen, lebih baik tidak memilihnya. Jadilah konsumen yang cerdas dan bijak," pungkas Edy.

  • Editor : Rizki R


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Mie Sukses’s Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Hajatan Sukses’s, Jawa Barat Jadi Fokus Roadshow 2026

Redaksi- 12:12:00 PM 0
Mie Sukses’s Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Hajatan Sukses’s, Jawa Barat Jadi Fokus Roadshow 2026
BANDUNG | Suarana.com - Mie Sukses’s memasuki usia ke-11 pada 2026 dengan mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar di kategori mi instan isi 2. Produk …

Trending

Hanya 6 dari 38 THM di Karawang Miliki Izin Minol, LBH Arya Mandalika Desak Pemkab Bentuk Satgas Perizinan

Hanya 6 dari 38 THM di Karawang Miliki Izin Minol, LBH Arya Mandalika Desak Pemkab Bentuk Satgas Perizinan

5:29:00 PM
Korban Dugaan Malapraktik Bidan Mengadu ke LBH Arya Mandalika, Kehilangan Janin hingga Alami Komplikasi Pasca Persalinan

Korban Dugaan Malapraktik Bidan Mengadu ke LBH Arya Mandalika, Kehilangan Janin hingga Alami Komplikasi Pasca Persalinan

3:38:00 PM
LBH PKN Desak Kejari Karawang Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KPR BTN, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

LBH PKN Desak Kejari Karawang Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KPR BTN, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

8:14:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi