Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH PERISTIWA SUKABUMI Korban Dugaan Pengiriman TKI Ilegal ke Timur Tengah, Warga Sukabumi Alami Pelecehan di Tempat Kerja
DAERAH PERISTIWA SUKABUMI

Korban Dugaan Pengiriman TKI Ilegal ke Timur Tengah, Warga Sukabumi Alami Pelecehan di Tempat Kerja

Redaksi
Redaksi
03 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Korban Dugaan Pengiriman TKI Ilegal ke Timur Tengah, Warga Sukabumi Alami Pelecehan di Tempat Kerja Dok Poto Rinto Suarana.com Istimewa.

SUKABUMI | Suarana.com - Seorang warga Baros, Kota Sukabumi berinisial SH, diduga menjadi korban pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Abu Dhabi, Timur Tengah. Insiden ini terjadi sekitar tiga bulan lalu, tepatnya pada Mei 2024, dan melibatkan pasangan suami-istri, Yati dan Karim, yang berasal dari Cirenghas, Kabupaten Sukabumi, yang diduga bertindak sebagai sponsor.

SH mengungkapkan kisahnya di hadapan media di kantor Polresta Sukabumi, dengan didampingi oleh Ruswandi, Ketua Aliansi Indonesia, yang sering membantu pemulangan TKI ilegal bermasalah dari Timur Tengah. 

"Saya bersyukur bisa kembali dengan selamat ke Kota Sukabumi. Sekarang, saya berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, khususnya unit PPA," ungkap SH. Selain diberangkatkan secara ilegal, SH mengaku hanya menerima upah untuk satu bulan dari majikannya, meskipun ia telah bekerja selama kurang lebih tiga bulan.

Ketika ditanya alasan kepulangannya, SH mengaku tidak nyaman bekerja karena majikannya, seorang pria, kerap memaksanya untuk mencium dirinya. "Kalau saya menolak, dia pasti marah-marah. Saya jadi takut," ujar SH.

Menanggapi maraknya kasus pengiriman TKI ilegal ke Timur Tengah, Paul, seorang aktivis sosial, mengatakan bahwa pelaku pengiriman TKI/PMI secara ilegal dapat diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Paul juga menambahkan bahwa para pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Rizki R
Liputan : Rinto Wahyudi



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Bersihkan Mangrove Tangkolak, Bupati Karawang Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Redaksi- 7:49:00 PM 0
Bersihkan Mangrove Tangkolak, Bupati Karawang Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan
KARAWANG | Suarana.com - Upaya menjaga kebersihan kawasan pesisir dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui kegiatan aksi bersih-bersih di Ekowisata Man…

Trending

Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab dan Polres Karawang Tanam Jagung Pipil

Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab dan Polres Karawang Tanam Jagung Pipil

10:03:00 PM
Resmikan MPP Cikampek, Bupati Aep: Wujud Komitmen Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat

Resmikan MPP Cikampek, Bupati Aep: Wujud Komitmen Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat

6:30:00 AM
BBTour Persembahkan Hadiah Utama Tour 3 Negara, Jalan Sehat KAHMI Karawang Makin Meriah

BBTour Persembahkan Hadiah Utama Tour 3 Negara, Jalan Sehat KAHMI Karawang Makin Meriah

11:52:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi