Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKRIM JEMBER Polres Jember Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga
DAERAH HUKRIM JEMBER

Polres Jember Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga

Redaksi
Redaksi
20 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JEMBER | Suarana.com - Keresehan warga Jember khususnya kaum Hawa terjawab sudah ketika Polisi bergerak cepat mengamankan seorang yang diduga pelaku begal payudara.

Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan pelaku tersebut setelah mendapat laporan dari salah satu korban inisial UN (27) warga Mumbulsari Jember.

Pelaku yang masih di bawah umur berinisial S (16) ini telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (19/9/24).

"Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Bayu Pratama.

Kapolres Jember juga menerangkan bahwa ada beberapa korban selain UN (27).

"Kejadian serupa juga dialami oleh MI (26) dan RI (30), yang keduanya menjadi korban pelecehan saat berkendara di jalan umum," ungkap AKBP Bayu Pratama.

Motif di balik aksi bejat S terbilang sederhana namun sangat memprihatinkan. 

"Pelaku mengaku sering menonton video porno yang kemudian memicu hasratnya untuk melakukan pelecehan seksual," terang AKBP Bayu Pratama.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.

Pihak kepolisian memutuskan untuk menitipkan tersangka S di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ponpes Nurul Huda, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. 

"Tersangka dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, "tambah AKBP Bayu Pratama.

Keputusan ini kata AKBP Bayu Pratama diambil berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan.

Kapolres Jember mengimbau kepada masyarakat, khususnya para perempuan, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah. 

"Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,"pungkas AKBP Bayu Pratama. 

  • (Ihwan)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Statemen “Media Butuh Duit” Berujung Kecaman, IWOI Karawang Minta MY Minta Maaf

Redaksi- 6:56:00 PM 0
Statemen “Media Butuh Duit” Berujung Kecaman, IWOI Karawang Minta MY Minta Maaf
KARAWANG | Suarana.com - Pernyataan seorang pengawas Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya berinisial MY yang menyebut “media itu butuh duit” memicu gelombang ke…

Trending

Askun Semprot Dugaan THL di PUPR Karawang: Kadis hingga Bupati Dikadalin

Askun Semprot Dugaan THL di PUPR Karawang: Kadis hingga Bupati Dikadalin

1:59:00 PM
Ketua DPRD Sebut Hadirnya BPJS di RSUD Rengasdengklok Jadi Angin Segar bagi Warga

Ketua DPRD Sebut Hadirnya BPJS di RSUD Rengasdengklok Jadi Angin Segar bagi Warga

4:01:00 PM
Distribusi Air Cabang Karawang Mati 2 Jam Malam Ini, Pelanggan Diminta Tampung Air

Distribusi Air Cabang Karawang Mati 2 Jam Malam Ini, Pelanggan Diminta Tampung Air

7:19:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi