Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda DAERAH HUKRIM KARAWANG PERISTIWA Tiga Pencuri Rel di Kabupaten Karawang Ditangkap, Barang Bukti 7 Ton Rel Disita
DAERAH HUKRIM KARAWANG PERISTIWA

Tiga Pencuri Rel di Kabupaten Karawang Ditangkap, Barang Bukti 7 Ton Rel Disita

Redaksi
Redaksi
14 Okt, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Polisi dari Tim Resmob Polda Jawa Barat berhasil menangkap tiga warga Kabupaten Bandung Barat yang terlibat dalam pencurian prasarana rel kereta api di Kabupaten Karawang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/10), dengan barang bukti rel bekas seberat tujuh ton serta alat pemotong berupa tabung gas dan las.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyampaikan apresiasi atas upaya cepat dari Tim Resmob Polda Jabar dalam mengamankan para pelaku. "Rel tersebut merupakan komponen penting sebagai cadangan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api," ujar Ayep, Minggu (13/10/2024).

Tiga pelaku yang ditangkap adalah Edi Supriadi alias Edo (41), Jajang Karmana alias Ujang (36), dan Jejen Jaenal alias Ajen (45). Ketiganya kini ditahan di Mapolda Jawa Barat dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat 1 UU tersebut, setiap aktivitas yang mengganggu atau menggunakan jalur kereta api selain untuk keperluan perkeretaapian, dapat dikenai hukuman penjara tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

"Kami mengecam tindakan ini dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Ayep.


  • (*) 



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

PMI Asal Karawang Dipulangkan dari Dubai dalam Kondisi Hamil 7 Bulan, JABIS Dorong Penelusuran Dugaan Kekerasan

Redaksi- 10:42:00 AM 0
PMI Asal Karawang Dipulangkan dari Dubai dalam Kondisi Hamil 7 Bulan, JABIS Dorong Penelusuran Dugaan Kekerasan
KARAWANG | Suarana.com – Perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang bernama Icih memasuki babak baru setelah dirinya berhasil dipulang…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi