Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG PILKADA KPU Karawang Tegaskan Larangan Aktivitas Kampanye di Masa Tenang
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG PILKADA

KPU Karawang Tegaskan Larangan Aktivitas Kampanye di Masa Tenang

Redaksi
Redaksi
25 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com - Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan masa tenang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Masa tenang, yang dimulai sebelum hari pemungutan suara, merupakan waktu di mana seluruh bentuk aktivitas kampanye dilarang keras.  

Mari Fitriana menyampaikan harapannya agar seluruh pasangan calon, tim kampanye, partai politik peserta pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, mematuhi aturan yang berlaku selama masa tenang.  

“KPU Kabupaten Karawang berharap seluruh pasangan calon dan tim kampanye dapat menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Jika hingga hari ini masih ada yang melanggar, maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP bersama KPU dan Bawaslu,” ujarnya, Senin (25/11/2024).  

Sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2024, berikut larangan utama selama masa tenang.

1. Penggunaan Media Sosial dan Iklan:
   - Akun resmi media sosial partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang dimulai.  
   - Media massa cetak, elektronik, daring, dan media sosial dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau konten lain yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.  

2. Aktivitas Kampanye:
   - Partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye dilarang melakukan kampanye pada masa tenang, termasuk hari pemungutan suara.  

KPU Kabupaten Karawang telah mengimbau agar seluruh pihak menertibkan APK secara mandiri untuk menghindari pelanggaran. Namun, bagi pelanggaran yang tetap terjadi, penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan.  

Dengan aturan yang ketat ini, diharapkan seluruh pasangan calon dan tim kampanye dapat menjaga integritas proses pemilu, menciptakan suasana yang kondusif, dan memastikan tahapan pemilu berjalan lancar tanpa pelanggaran.  



  • Red




Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:

  • Suarana.com
  • Jabar.suarana.com  
  • Jatim.suarana.com  
  • Jateng.suarana.com  
  • Sumsel.suarana.com  
  • Sumut.suarana.com  
  • Aceh.suarana.com  
  • Lampung.suarana.com

Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Sidang Kelima Tawuran Maut Karawang Bahas Perbedaan Kesaksian hingga Penanganan Rumah Sakit

Redaksi- 9:01:00 PM 0
Sidang Kelima Tawuran Maut Karawang Bahas Perbedaan Kesaksian hingga Penanganan Rumah Sakit
KARAWANG | Suarana.com – Sidang kelima kasus tawuran maut di Kabupaten Karawang kembali menghadirkan fakta-fakta baru yang memantik perhatian publik. Persida…

Trending

Dua Pekan Kasus Truk Solar Bergulir, Kapolda Baru Diharap Bertindak Tegas

Dua Pekan Kasus Truk Solar Bergulir, Kapolda Baru Diharap Bertindak Tegas

1:05:00 AM
Mutasi Besar Polri, Irjen Pipit Rismanto Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar Gantikan Rudi Setiawan

Mutasi Besar Polri, Irjen Pipit Rismanto Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar Gantikan Rudi Setiawan

11:24:00 AM
Diduga Sedot Solar Subsidi dari Banyak SPBU, Truk Modifikasi di Karawang Bikin Geleng Kepala

Diduga Sedot Solar Subsidi dari Banyak SPBU, Truk Modifikasi di Karawang Bikin Geleng Kepala

6:48:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi