Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM Kepolisian Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, 13 Tersangka Diamankan
HUKRIM Kepolisian

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, 13 Tersangka Diamankan

Redaksi
Redaksi
12 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BOJONEGORO || Jatim.suarana.com - Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya komitmen mensukseskan program Asta Cita Program 100 Hari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya terkait pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba.

Dalam upaya tersebut, Polres Bojonegoro Polda Jatim melalui Satuan Resnarkoba menjaga komitmenya dalam pencegahan dan pemberantasan Narkoba.

Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Siswanto mengatakan, kasus peredaran Narkoba yang diungkap ini terjadi di 10 lokasi peredaran narkoba dengan total 13 tersangka.

"Hasil ungkap ini dari operasi kami sejak bulan September hingga November 2024," kata Kompol David Manurung, Senin (11/11/2024).

Dari 10 lokasi itu, Polres Bojonegoro Polda Jatim mengungkap 5 kasus narkotika, terdiri dari 3 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan 2 kasus pil karnopen. 

"Selain itu, ada 5 kasus yang melibatkan obat keras berbahaya,” ujar Kompol David Manurung dalam konferensi pers.

Lanjut AKBP David, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka antara lain 77,47 gram narkotika jenis sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 pil Y, serta 1.239 pil LL. 

Selain itu, Polisi juga menyita 14 handphone, 3 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 321.000. 

"Semua barang bukti tersebut, bersama para tersangka, kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKBP David.

Menurut Kompol David, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Bojonegoro. 

Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar barang haram yang beredar berasal dari luar wilayah Bojonegoro.

"Para tersangka ini memiliki peran sebagai pengedar dan barang bukti yang kami amankan sebagian besar berasal dari luar wilayah, namun peredarannya fokus di Kabupaten Bojonegoro,” tambah Wakapolres Bojonegoro.

Para tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. 

Selain itu, para tersangka juga dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana paling lama 10 hingga 15 tahun penjara.

Melalui pengungkapan ini, Polres Bojonegoro Polda Jatim berupaya untuk menanggulangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. 

Wakapolres Kompol David Manurung pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum dan dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan terus melakukan operasi secara rutin dan berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Reporter : Ihwan 

Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:

  • Suarana.com
  • Jabar.suarana.com  
  • Jatim.suarana.com  
  • Jateng.suarana.com  
  • Sumsel.suarana.com  
  • Sumut.suarana.com  
  • Aceh.suarana.com  
  • Lampung.suarana.com

Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

BBTour Persembahkan Hadiah Utama Tour 3 Negara, Jalan Sehat KAHMI Karawang Makin Meriah

Redaksi- 11:52:00 AM 0
BBTour Persembahkan Hadiah Utama Tour 3 Negara, Jalan Sehat KAHMI Karawang Makin Meriah
KARAWANG | Suarana.com – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Karawang sukses menggelar Jalan Sehat KAHMI Karawang, Ming…

Trending

Resmikan Pabrik PT Changsu Indonesia, Karawang Perkuat Posisi sebagai Jantung Industri Nasional

Resmikan Pabrik PT Changsu Indonesia, Karawang Perkuat Posisi sebagai Jantung Industri Nasional

4:29:00 PM
Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

11:29:00 AM
RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

9:41:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi