Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Home DAERAH HEADLINE Polres Taput Dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut
DAERAH HEADLINE

Polres Taput Dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut

Redaksi
Redaksi
12 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com - Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumatera Utara beserta beberapa jajarannya dilaporkan tim Hukum Pemenangan Paslon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1 Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat  ke Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (12/11/2024).

Laporan  dengan Nomor: 229/LO-DNS/SU/XI/2024 tersebut perihal Pengaduan Masyarakat atas kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan Polres Tapanuli Utara.

Koordinator Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy, Dwi Ngai Sinaga, SH MH, dalam keterangan persnya di Mapolda Sumut , Selasa (12/11/2024) menyampaikan pihaknya melaporkan Polres Taput karena dianggap semena-mena dalam menjalankan tugas dan tidak profesional dalam menangani sejumlah perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik Polres Taput.

Ketidakprofesionalan Polres Taput dalam menangani perkara,salah satunya adalah terkait perkara split (saling lapor) antar pendukung paslon sebagai buntut peristiwa bentrok di Pahae Jae pada Rabu 30 Oktober 2024. Juga laporan penyebaran foto-foto asusila di Sipahutar hingga saat ini belum ditindaklanjuti.

"Kami melaporkan Polres Taput ke bidang Propam Polda Sumut karena kami anggap  tidak profesional, semena-mena dalam menetapkan tersangka, dan tidak netral dalam menangani perkara saling lapor peristiwa bentrok di Pahae Jae. Juga laporan kasus penyebaran foto-foto asusila yang merugikan klien kami, hingga saat ini juga tidak ada tindak lanjutnya.Dalam hal ini yang kami laporkan adalah Kapolres Taput, Kasat Reskrim, KBO dan Penyidik," kata Dwi.

Dwi menjelaskan, peristiwa bentrok antar pendukung paslon di Pahae Jae diawali dari upaya pendukung paslon nomor urut 2 (JTP-DENS) yang memulai keributan. Dimana saat itu, kata dia, beberapa puluh mobil iring-iringan paslon Satika-Sarlady hendak pulang usai melaksanakan kampanye di desa Dolok Saut kecamatan Simangumban.

Tiba-tiba mobil branding paslon nomor urut 2 berusaha melewati iring-iringan paslon nomor urut 1 dan hampir menyerempet mobil yang ditumpangi Calon Bupati Satika Simamora dan mantan Bupati Nikson Nababan.

"Bentrok pun tidak bisa dihindari karena kami  menduga itu merupakan upaya percobaan pembunuhan terhadap paslon nomor urut 1 dan mantan Bupati Taput Nikson Nababan," katanya.

Dwi menilai, seandainya Polres Taput bertindak preventif dalam menjaga pengamanan dan kondusifitas Pilkada, peristiwa bentrok di Pahae Jae sebenarnya tidak perlu terjadi.

Atas peristiwa bentrok tersebut, lanjut Dwi, pihak JTP-DENS kemudian melaporkan tindak pidana pengeroyokan, yang secara cepat langsung ditanggapi Polres Taput. Sementara laporan yang disampaikan pihak Satika -Sarlandy hingga saat ini tidak ada kejelasan.

"Kami kecewa, ini kan perkara split atau saling lapor.Tetapi kenapa laporan pihak 02 begitu cepat ditindaklanjuti, ditetapkan tersangka dan ditahan, sementara laporan kami sama sekali tidak ada kejelasan," kata Dwi.

Kemudian kata Dwi, dalam menangani perkara yang dilaporkan pihak 02, pihak Polres Taput terlalu prematur dalam menetapkan tersangka. Polres Taput terkesan mengangkangi KUHAP dan sembarangan dalam menetapkan Rivai Simanjuntak sebagai tersangka padahal pada saat kejadian, Rivai tidak berada di lokasi.

"Polres Taput Ini kan sudah terbalik-balik . Seseorang, seperti Rivai Simanjuntak langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa proses lidik, proses sidik, langsung jadi tersangka," jelas Dwi.

Harusnya, kata Dwi lagi, proses penetapan seseorang menjadi tersangka diawali dari proses lidik, sidik, dan apabila ditemukan 2 alat bukti baru bisa ditetapkan tersangka.

"Nah, kalau kasus Rivai Simanjuntak terbalik-balik nih. Ditetapkan dulu dia sebagai tersangka. Belakangan status tersangka dicabut dan diturunkan menjadi status saksi.Ada apa ini  dengan Polres Taput yang semena-mena mencabut status tersangka. Pencabutan status tersangka harus melalui SP3, bukan secara sembarangan main cabut status tersangka, ini sangat aneh," kata Dwi.

Kemudian soal laporan penyebaran foto-foto asusila yang dilakukan di Sipahutar. Dwi mengatakan laporan yang menyangkut tindak pidana pornografi tersebut hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Menurutnya, polisi sudah dibekali dengan pengetahuan untuk bisa mengungkap siapa dalang dibalik penyebaran foto-foto asusila tersebut.

"Jadi ada 2 yang utama kami laporkan ke Bid Propam Polda Sumut, yaitu penanganan perkara saling lapor (split) kasus bentrok di Pahae Jae dan kasus penyebaran foto-foto asusila (pornografi) Di Sipahutar yang kami anggap Polres Taput  tidak profesional, dan tidak bersikap netral dalam proses Pilkada. Kami minta Kapolres Taput dicopot," tandasnya.

  • BOBLUIS
  • Editor: Redaksi 



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Ucapan Dedi Mulyadi Tuai Kecaman, Wartawan Jabar Bersatu Lakukan Boikot

Redaksi- 10:17:00 PM 0
Ucapan Dedi Mulyadi Tuai Kecaman, Wartawan Jabar Bersatu Lakukan Boikot
KARAWANG | Suarana.com - Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyarankan para pejabat publik untuk menyampaikan informasi hanya lewat media sos…

Most Popular

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Warga Tak Bisa Berobat! BPJS Dicabut Diam-Diam, Aktivis Perlindungan Konsumen: Blunder!

Warga Tak Bisa Berobat! BPJS Dicabut Diam-Diam, Aktivis Perlindungan Konsumen: Blunder!

7:41:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING PILIHAN

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

10:37:00 AM
Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

3:29:00 PM
Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

8:08:00 PM

TRENDING MINGGU INI

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Warga Tak Bisa Berobat! BPJS Dicabut Diam-Diam, Aktivis Perlindungan Konsumen: Blunder!

Warga Tak Bisa Berobat! BPJS Dicabut Diam-Diam, Aktivis Perlindungan Konsumen: Blunder!

7:41:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi