BERITA UTAMA
DAERAH
0
Imigrasi Akui Tak Pantau Semua WNA di Karawang, LBH GIANTARA: Pengawasan Jangan Hanya Menunggu Laporan Masyarakat
KARAWANG | Suarana.com – Pengakuan pihak Imigrasi yang menyatakan tidak selalu mengetahui keberadaan seluruh warga negara asing (WNA) di Kabupaten Karawang mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GIANTARA Karawang, Aep Apriyatna, CPP.
Menurut Aep, pernyataan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi instansi terkait, mengingat Karawang merupakan kawasan industri yang menjadi tujuan ribuan tenaga kerja asing dari berbagai negara.
"Kalau Imigrasi mengakui tidak mengetahui seluruh keberadaan WNA di Karawang, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Sejauh mana efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap WNA yang masuk dan tinggal di wilayah Karawang?" ujar Aep Apriyatna, CPP, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan bahwa sinergi antara Imigrasi, media, dan masyarakat memang penting dalam membantu pengawasan. Namun, menurutnya, fungsi utama pengawasan tetap berada di tangan negara melalui aparat dan instansi yang memiliki kewenangan.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan hanya berjalan ketika ada laporan dari masyarakat atau media. Pengawasan harus dilakukan secara aktif, terukur, dan berkelanjutan karena itu merupakan bagian dari tugas negara dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian," tegasnya.
Aep juga menilai Karawang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terkait pelanggaran keimigrasian karena banyaknya kawasan industri yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
"Karawang merupakan salah satu pusat investasi terbesar di Indonesia. Karena itu, pengawasan terhadap keberadaan WNA harus lebih ketat. Jangan sampai ada WNA yang melanggar izin tinggal, bekerja tidak sesuai peruntukannya, atau bahkan overstay tanpa terdeteksi," katanya.
Menurutnya, apabila ditemukan WNA yang melanggar aturan keimigrasian, maka tindakan tegas harus segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
"Aturan harus ditegakkan. WNA yang taat aturan harus diberikan kepastian hukum dan perlindungan. Namun bagi yang melanggar, negara harus hadir dan bertindak tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk maupun keresahan di tengah masyarakat," ujarnya.
Aep berharap Imigrasi Karawang dapat meningkatkan pengawasan lapangan, memperkuat koordinasi dengan perusahaan pengguna tenaga kerja asing, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemantauan keberadaan WNA di wilayah Kabupaten Karawang.
"Jangan sampai Karawang yang dikenal sebagai daerah industri terbesar justru menjadi wilayah yang menyisakan celah pengawasan keimigrasian. Masyarakat tentu berharap pengawasan berjalan maksimal demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum," pungkasnya.
(Red)
Via
BERITA UTAMA
