Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BEKASI BERITA UTAMA DAERAH Mempertahankan Hak, Warga Cluster 2 Setiamekar Lawan Pengosongan
BEKASI BERITA UTAMA DAERAH

Mempertahankan Hak, Warga Cluster 2 Setiamekar Lawan Pengosongan

Redaksi
Redaksi
21 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KAB. BEKASI | Suarana.com - Warga Cluster 2 Setiamekar, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, melakukan aksi protes menolak pengosongan tempat tinggal dan tempat usaha di kawasan tersebut. Aksi ini didasari kepemilikan sertifikat hak milik yang diperoleh melalui pembelian dari pengembang Cluster 2 Setiamekar.

Salah satu warga, Siatmi, pemilik ruko di depan Cluster 2 Setiamekar, mengaku telah membeli rukonya beberapa tahun lalu dengan cara mencicil hingga lunas. Sertifikat atas ruko tersebut bahkan telah dijaminkan ke bank. Namun, ia menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp untuk segera mengosongkan rukonya.

“Saya sudah membeli ruko ini beberapa tahun lalu dan sudah lunas. Sertifikatnya pun sah dan kami bayar pajak setiap tahun. Informasi untuk mengosongkan tempat ini sangat mengejutkan. Kami tidak menerima eksekusi ini dan akan memperjuangkan hak kami,” tegas Siatmi (20/01/2025).

Abdul Bahri, pemilik sekaligus pengembang Cluster 2 Setiamekar, turut menyatakan keberatannya atas rencana eksekusi tersebut. Ditemani kuasa hukumnya, Abdul menjelaskan bahwa keputusan yang beredar merujuk pada sertifikat induk (sertifikat 325), sementara ia merupakan pemilik turunan keempat dari sertifikat induk tersebut.

“Sertifikat 325 sudah diterbitkan turunannya, dan saya adalah pemilik turunan keempat. Dari sertifikat tersebut, sudah dipecah menjadi 27 bidang. Sebagian sudah dibalik nama konsumen dan sebagian lain telah dipasang Hak Tanggungan (HT) dengan beberapa bank,” ujarnya.

Abdul juga menyebut bahwa proses hukum yang melibatkan sertifikat tersebut tidak pernah melibatkan dirinya sebagai pihak berkepentingan. “Kami tidak pernah menerima undangan untuk memberikan keterangan di pengadilan. Keputusan ini seharusnya tidak berlaku karena kami adalah pihak yang memiliki hubungan hukum atas tanah tersebut,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses jual beli, balik nama sertifikat, hingga pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa hambatan.

“Kami memiliki sertifikat sah yang diterbitkan melalui transaksi jual beli berlandaskan hukum. Pajak juga kami bayar sesuai aturan. Karena itu, kami menolak keputusan ini dan akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak kami,” tandas Abdul Bahri.

Hingga berita ini diturunkan, warga bersama pihak pengembang masih berupaya mempertahankan hak mereka melalui berbagai langkah hukum.(tim/red)

Via BEKASI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

AMKI Karawang Ikut Ziarah Nasional, Hormati Jejak Perjuangan Pers Jelang HPN 2026

Redaksi- 8:27:00 AM 0
AMKI Karawang Ikut Ziarah Nasional, Hormati Jejak Perjuangan Pers Jelang HPN 2026
JAKARTA | Suarana.com - Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang turut ambil bagian dalam rangkaian ziarah tokoh pers nasional menjelan…

Trending

Resmikan Pabrik PT Changsu Indonesia, Karawang Perkuat Posisi sebagai Jantung Industri Nasional

Resmikan Pabrik PT Changsu Indonesia, Karawang Perkuat Posisi sebagai Jantung Industri Nasional

4:29:00 PM
Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

11:29:00 AM
RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

9:41:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi