Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BEKASI BERITA UTAMA DAERAH Mempertahankan Hak, Warga Cluster 2 Setiamekar Lawan Pengosongan
BEKASI BERITA UTAMA DAERAH

Mempertahankan Hak, Warga Cluster 2 Setiamekar Lawan Pengosongan

Redaksi
Redaksi
21 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KAB. BEKASI | Suarana.com - Warga Cluster 2 Setiamekar, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, melakukan aksi protes menolak pengosongan tempat tinggal dan tempat usaha di kawasan tersebut. Aksi ini didasari kepemilikan sertifikat hak milik yang diperoleh melalui pembelian dari pengembang Cluster 2 Setiamekar.

Salah satu warga, Siatmi, pemilik ruko di depan Cluster 2 Setiamekar, mengaku telah membeli rukonya beberapa tahun lalu dengan cara mencicil hingga lunas. Sertifikat atas ruko tersebut bahkan telah dijaminkan ke bank. Namun, ia menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp untuk segera mengosongkan rukonya.

“Saya sudah membeli ruko ini beberapa tahun lalu dan sudah lunas. Sertifikatnya pun sah dan kami bayar pajak setiap tahun. Informasi untuk mengosongkan tempat ini sangat mengejutkan. Kami tidak menerima eksekusi ini dan akan memperjuangkan hak kami,” tegas Siatmi (20/01/2025).

Abdul Bahri, pemilik sekaligus pengembang Cluster 2 Setiamekar, turut menyatakan keberatannya atas rencana eksekusi tersebut. Ditemani kuasa hukumnya, Abdul menjelaskan bahwa keputusan yang beredar merujuk pada sertifikat induk (sertifikat 325), sementara ia merupakan pemilik turunan keempat dari sertifikat induk tersebut.

“Sertifikat 325 sudah diterbitkan turunannya, dan saya adalah pemilik turunan keempat. Dari sertifikat tersebut, sudah dipecah menjadi 27 bidang. Sebagian sudah dibalik nama konsumen dan sebagian lain telah dipasang Hak Tanggungan (HT) dengan beberapa bank,” ujarnya.

Abdul juga menyebut bahwa proses hukum yang melibatkan sertifikat tersebut tidak pernah melibatkan dirinya sebagai pihak berkepentingan. “Kami tidak pernah menerima undangan untuk memberikan keterangan di pengadilan. Keputusan ini seharusnya tidak berlaku karena kami adalah pihak yang memiliki hubungan hukum atas tanah tersebut,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses jual beli, balik nama sertifikat, hingga pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa hambatan.

“Kami memiliki sertifikat sah yang diterbitkan melalui transaksi jual beli berlandaskan hukum. Pajak juga kami bayar sesuai aturan. Karena itu, kami menolak keputusan ini dan akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak kami,” tandas Abdul Bahri.

Hingga berita ini diturunkan, warga bersama pihak pengembang masih berupaya mempertahankan hak mereka melalui berbagai langkah hukum.(tim/red)

Via BEKASI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Redaksi- 9:01:00 PM 0
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan
JAKARTA | Suarana.com – Dewan Pers menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers…

Trending

KADIN Karawang Siapkan Program 100 Hari, UMKM Bakal Dipermudah Akses Permodalan

KADIN Karawang Siapkan Program 100 Hari, UMKM Bakal Dipermudah Akses Permodalan

11:38:00 PM
Demo di Kejari dan PN Karawang, Keluarga Korban Yakin Pembunuhan Dian Tak Dilakukan Satu Orang

Demo di Kejari dan PN Karawang, Keluarga Korban Yakin Pembunuhan Dian Tak Dilakukan Satu Orang

5:56:00 PM
Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim

Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim

6:15:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi