Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA EKONOMI NASIONAL OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, Bamsoet Soroti Pentingnya Regulasi yang Transparan
BERITA UTAMA EKONOMI NASIONAL

OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, Bamsoet Soroti Pentingnya Regulasi yang Transparan

Redaksi
Redaksi
11 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

JAKARTA | Suarana.com - Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan peralihan tugas pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku hari ini (10/1/25), merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor keuangan digital, termasuk aset kripto. Proses peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, aman dan berkelanjutan. 

"OJK sebagai lembaga yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, kini memiliki kewenangan yang luas dalam hal pengawasan aset kripto. OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku saat peralihan tugas pengawasan kripto pada 10 Januari 2025," ujar Bamsoet saaf menerima Direktur Utama CFX Indonesia, Subani di Jakarta, Sabtu (11/1/25).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, OJK memiliki berbagai kewenangan dalam pengawasan perdagangan aset kripto yang meliputi pengaturan, pembinaan, serta pemantauan aktivitas pasar. Hal ini penting untuk menciptakan sebuah kerangka kerja yang aman dan terpercaya guna melindungi kepentingan investor serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat.

Salah satu kewenangan utama OJK adalah merumuskan regulasi dan standar yang harus diikuti oleh semua pelaku pasar. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, OJK menetapkan syarat dan ketentuan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Termasuk tata cara pemberitahuan terkait perdagangan, mekanisme evaluasi aset kripto, dan persyaratan rencana bisnis. Ini memberikan landasan yang kuat bagi praktik perdagangan yang transparan dan berintegritas.

"OJK juga bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan berkala terhadap seluruh penyelenggara, termasuk bursa kripto, lembaga kliring, dan pedagang fisik. Dengan adanya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024, OJK dapat menilai kinerja dan kepatuhan pelaku pasar terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Pemantauan ini diharapkan dapat mencegah praktik curang dan melindungi investor dari risiko yang tidak perlu," kata Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, OJK harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aset kripto, risiko yang ada, serta cara investasi yang bijaksana. Melalui program-program edukasi dari OJK, diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sehingga masyarakat mampu membuat keputusan investasi yang lebih tepat dan mengurangi kemungkinan terjebak dalam skema penipuan.

"Meskipun OJK memiliki kewenangan yang luas, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah kecepatan perkembangan teknologi blockchain dan kripto yang menyajikan tantangan baru dalam pengaturan. OJK perlu proaktif dalam memperbarui regulasi untuk mengikuti dinamika pasar yang terus berkembang. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun internasional, sangat penting untuk menciptakan standar global dalam pengawasan aset kripto di Indonesia," pungkas Bamsoet. (*)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

SMP Negeri 8 Lahat,Bagi kan 24 Paket Zakat Jadi Contoh Dan Motivasi Berbagi itu Indah

Redaksi- 6:33:00 PM 0
SMP Negeri 8 Lahat,Bagi kan 24 Paket Zakat Jadi Contoh Dan Motivasi Berbagi itu Indah
LAHAT | Suarana.com - Salah satu sekolah Negeri yang berada di kabupaten lahat SMP Negeri 8 lahat bisa memberikan contoh dan motivasi untuk sekolah yang lain …

Trending

Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

12:34:00 AM
Kasus Korupsi KONI Lahat Bergulir, Saksi Sebut Ada Permintaan Dana untuk Sekretariat

Kasus Korupsi KONI Lahat Bergulir, Saksi Sebut Ada Permintaan Dana untuk Sekretariat

5:47:00 PM
Capaian Bupati Karawang, IPM Tembus 74,59, Kemiskinan Turun, Pemkab Siapkan 9 Strategi Perkuat Ekonomi

Capaian Bupati Karawang, IPM Tembus 74,59, Kemiskinan Turun, Pemkab Siapkan 9 Strategi Perkuat Ekonomi

7:10:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi