Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Seedbacklink
Beranda BERITA UTAMA EKONOMI NASIONAL OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, Bamsoet Soroti Pentingnya Regulasi yang Transparan
BERITA UTAMA EKONOMI NASIONAL

OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, Bamsoet Soroti Pentingnya Regulasi yang Transparan

Redaksi
Redaksi
11 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

JAKARTA | Suarana.com - Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan peralihan tugas pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku hari ini (10/1/25), merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor keuangan digital, termasuk aset kripto. Proses peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, aman dan berkelanjutan. 

"OJK sebagai lembaga yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, kini memiliki kewenangan yang luas dalam hal pengawasan aset kripto. OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku saat peralihan tugas pengawasan kripto pada 10 Januari 2025," ujar Bamsoet saaf menerima Direktur Utama CFX Indonesia, Subani di Jakarta, Sabtu (11/1/25).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, OJK memiliki berbagai kewenangan dalam pengawasan perdagangan aset kripto yang meliputi pengaturan, pembinaan, serta pemantauan aktivitas pasar. Hal ini penting untuk menciptakan sebuah kerangka kerja yang aman dan terpercaya guna melindungi kepentingan investor serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat.

Salah satu kewenangan utama OJK adalah merumuskan regulasi dan standar yang harus diikuti oleh semua pelaku pasar. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, OJK menetapkan syarat dan ketentuan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Termasuk tata cara pemberitahuan terkait perdagangan, mekanisme evaluasi aset kripto, dan persyaratan rencana bisnis. Ini memberikan landasan yang kuat bagi praktik perdagangan yang transparan dan berintegritas.

"OJK juga bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan berkala terhadap seluruh penyelenggara, termasuk bursa kripto, lembaga kliring, dan pedagang fisik. Dengan adanya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024, OJK dapat menilai kinerja dan kepatuhan pelaku pasar terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Pemantauan ini diharapkan dapat mencegah praktik curang dan melindungi investor dari risiko yang tidak perlu," kata Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, OJK harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aset kripto, risiko yang ada, serta cara investasi yang bijaksana. Melalui program-program edukasi dari OJK, diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sehingga masyarakat mampu membuat keputusan investasi yang lebih tepat dan mengurangi kemungkinan terjebak dalam skema penipuan.

"Meskipun OJK memiliki kewenangan yang luas, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah kecepatan perkembangan teknologi blockchain dan kripto yang menyajikan tantangan baru dalam pengaturan. OJK perlu proaktif dalam memperbarui regulasi untuk mengikuti dinamika pasar yang terus berkembang. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun internasional, sangat penting untuk menciptakan standar global dalam pengawasan aset kripto di Indonesia," pungkas Bamsoet. (*)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Terjerat Janji Kerja Manis, 8 Warga Rengasdengklok Terlantar di Sumsel, Minta Dipulangkan

Redaksi- 3:32:00 AM 0
Terjerat Janji Kerja Manis, 8 Warga Rengasdengklok Terlantar di Sumsel, Minta Dipulangkan
KARAWANG | Suarana.com – Delapan warga asal Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan terlantar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumat…

Trending

PLN Angkat Bicara soal Reklame Klinik Lamaran, Belum Ada Koordinasi, Berpotensi Ganggu Perbaikan

PLN Angkat Bicara soal Reklame Klinik Lamaran, Belum Ada Koordinasi, Berpotensi Ganggu Perbaikan

11:01:00 PM
Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

3:57:00 PM
Kabupaten Mesuji Raih Juara 1 se-Sumatera dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting 2026

Kabupaten Mesuji Raih Juara 1 se-Sumatera dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting 2026

5:45:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi