Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE HUKRIM Kepolisian Kades di Karawang Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi, Polisi Telusuri Kemungkinan Kades Lain Terlibat
BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE HUKRIM Kepolisian

Kades di Karawang Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi, Polisi Telusuri Kemungkinan Kades Lain Terlibat

Admin- Suarana.com
Admin- Suarana.com
07 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

JAKARTA | Suarana.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Desa Kamijaya, Dawuan Barat, Karawang, dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi. Kasus ini juga menyeret petugas SPBU yang diduga terlibat dalam penjualan solar subsidi menjadi BBM nonsubsidi.
Aksi ini terungkap di dua lokasi, yakni di SPBU Tuban, Jawa Timur, dan SPBU Karawang, Jawa Barat. Modus operandi yang dilakukan melibatkan penggunaan barcode MyPertamina untuk mengisi ulang solar subsidi secara berulang dengan satu kendaraan yang sama.

Modus Penyelewengan di Dua SPBU

Brigjen Nunung menjelaskan bahwa di SPBU Tuban, pegawai SPBU diduga membantu tiga tersangka, yakni BC, K, dan J, memperoleh 45 barcode MyPertamina. Dengan barcode tersebut, para tersangka dapat mengisi ulang BBM solar dengan mobil Isuzu Panther secara berulang, kemudian membawa solar subsidi itu ke gudang penyimpanan sebelum dijual kembali sebagai solar nonsubsidi.

Sementara itu, di SPBU Karawang, keterlibatan Kades Kamijaya diduga terjadi dengan membuat surat rekomendasi bagi petani agar dapat membeli solar subsidi. Namun, solar tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pertanian, melainkan ditimbun di sebuah gudang dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dalam kasus ini, lima tersangka diamankan, yaitu E, LA, S, AS, dan HB.

Keuntungan Miliaran Rupiah

Menurut penyelidikan, komplotan di SPBU Tuban telah menjalankan aksi ini selama lima bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp1,3 miliar. Sementara itu, komplotan di SPBU Karawang telah beroperasi selama satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp3,07 miliar.
Dari kedua kasus ini, sebanyak 16.400 liter solar subsidi telah ditimbun dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Solar yang semula seharga Rp6.800 per liter dijual menjadi Rp8.800 per liter.

Delapan Tersangka Ditahan

Pada 27 Februari 2025, tim penyidik Ditipidter Bareskrim Polri berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam dua kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.(*)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

HUT ke-39 PERUMDAM Tirta Tarum Karawang, Usung Semangat Layanan Berkeadilan Menuju Karawang Maju dan Sehat

Redaksi- 2:16:00 PM 0
HUT ke-39 PERUMDAM Tirta Tarum Karawang, Usung Semangat Layanan Berkeadilan Menuju Karawang Maju dan Sehat
KARAWANG | Suarana.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 dengan mengusun…

Trending

Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan

Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan

5:35:00 PM
Piutang BOT Pasar Capai Rp21 Miliar, LBH Arya Mandalika Desak Pemda Bertindak Tegas

Piutang BOT Pasar Capai Rp21 Miliar, LBH Arya Mandalika Desak Pemda Bertindak Tegas

6:08:00 PM
LBH Arya Mandalika Dukung Kejari Bongkar Dugaan Skandal KPR Fiktif BTN Karawang

LBH Arya Mandalika Dukung Kejari Bongkar Dugaan Skandal KPR Fiktif BTN Karawang

3:46:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi