Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM Kepolisian Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pasien
BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM Kepolisian

Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pasien

Redaksi
Redaksi
17 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

GARUT | Suarana.com - Seorang dokter kandungan berinisial MSF (33) yang sebelumnya bertugas di Klinik Karya Harsa, Kabupaten Garut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap pasien.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, dalam keterangannya pada Kamis (17/4/2025), menyampaikan bahwa korban merupakan seorang perempuan berusia 24 tahun dengan inisial AED. Korban awalnya menghubungi tersangka untuk berkonsultasi terkait masalah keputihan.

Pada 22 Maret 2025, AED menjalani pemeriksaan di klinik tersebut dan dijadwalkan kembali untuk menerima suntikan vaksin gonore. Suntikan itu dilakukan dua hari kemudian, tepatnya malam 24 Maret, namun bukan di fasilitas medis, melainkan di rumah orang tua korban. Biaya yang dikenakan sebesar Rp6 juta.

"Usai penyuntikan, tersangka meminta korban untuk mengantarnya pulang ke tempat kos, dengan alasan datang menggunakan ojek online," ungkap Kombes Hendra.

Setiba di kos-kosan yang berlokasi di wilayah Tarogong Kidul, MSF menolak menerima pembayaran di luar kamar dengan alasan risih jika dilihat orang lain. Ketika berada di dalam kamar, tersangka justru menarik tangan korban dan mengunci pintu, lalu melakukan tindakan tak senonoh seperti mencium dan meraba tubuh korban, meski korban sudah menolak dan memperingatkan.

Beruntung, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga kesehatan, hingga seorang psikolog. Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti pakaian korban, flashdisk berisi video yang sempat viral, serta memory card.

Atas tindakannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.


Jurnalis: Budi
Editor: Redaksi
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

TP PKK Jepara Ajak Kepala OPD Kumpulkan Minyak Jelantah Lewat ATM Mijel

Redaksi- 7:12:00 PM 0
TP PKK Jepara Ajak Kepala OPD Kumpulkan Minyak Jelantah Lewat ATM Mijel
JEPARA | Suarana.com – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Jepara mendorong kepala organisasi perangkat daerah (OPD) iku…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi