Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HEADLINE NASIONAL Perkara CPO dan Putusan Kontroversial, MA Beberkan Fakta di Balik Kasus
BERITA UTAMA HEADLINE NASIONAL

Perkara CPO dan Putusan Kontroversial, MA Beberkan Fakta di Balik Kasus

Redaksi
Redaksi
15 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

JAKARTA | Suarana.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menyatakan sikap resminya menyusul dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Acara ini dipandu oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., serta turut dihadiri Kepala Bagian Perundang-Undangan, Irwan Rosady, S.H., M.H.

MA menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung terhadap Ketua PN Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat. Langkah ini dinilai sah secara hukum karena sesuai dengan ketentuan Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986 yang memperbolehkan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap hakim atas izin Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA.

"MA menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Bagi hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan diberlakukan pemberhentian sementara. Jika telah ada putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), maka akan diberhentikan secara permanen," ujar Prof. Yanto.

Kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Tiga perkara terdaftar masing-masing pada 22 Maret 2024 dengan nomor 39, 40, dan 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, melibatkan korporasi dari Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya telah diputus pada 19 Maret 2025 oleh Majelis Hakim yang diketuai D, serta dua anggota, ASB dan AM.

Meskipun majelis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun diputuskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), sehingga para terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum. Putusan ini sendiri belum inkrah karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025.

Mahkamah Agung menyayangkan kasus ini terjadi di tengah upaya pembenahan peradilan. Dalam RAPIM yang digelar pagi harinya, MA membahas revisi SK KMA Nomor 48/KMA/SK/II/2017 mengenai pola promosi dan mutasi hakim.

Sebagai langkah responsif, Badan Pengawasan MA telah membentuk Satgas Khusus untuk mengevaluasi integritas dan kedisiplinan para hakim serta aparatur peradilan di lingkungan DKI Jakarta. Selain itu, MA juga berencana menerapkan sistem Smart Majelis, yaitu penunjukan majelis hakim secara otomatis berbasis teknologi, demi menekan potensi praktik korupsi yudisial.(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Promo Shopee

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

Redaksi- 8:47:00 PM 0
KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal
Distribusi gas subsidi lintas pulau di Batam diduga jadi modus penyelewengan besar-besaran, LPRI desak aparat bertindak tegas. BATAM | Suarana.com - Sebuah k…

Trending

SK DMI Dianggap Tak Sah, Asep Agustian Tantang Kemenag Karawang Buktikan Pernyataannya

SK DMI Dianggap Tak Sah, Asep Agustian Tantang Kemenag Karawang Buktikan Pernyataannya

7:12:00 PM
Dugaan Cawe-cawe Wabup Karawang Makin Panas, Praktisi Hukum Ajak Semua Pihak Dewasa Menyikapi

Dugaan Cawe-cawe Wabup Karawang Makin Panas, Praktisi Hukum Ajak Semua Pihak Dewasa Menyikapi

5:31:00 PM
Densus 88 Gandeng UIN Fatmawati Sukarno Tangkal Radikalisme di Dunia Digital

Densus 88 Gandeng UIN Fatmawati Sukarno Tangkal Radikalisme di Dunia Digital

11:28:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita