Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Home BERITA UTAMA HEADLINE NASIONAL Perkara CPO dan Putusan Kontroversial, MA Beberkan Fakta di Balik Kasus
BERITA UTAMA HEADLINE NASIONAL

Perkara CPO dan Putusan Kontroversial, MA Beberkan Fakta di Balik Kasus

Redaksi
Redaksi
15 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

JAKARTA | Suarana.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menyatakan sikap resminya menyusul dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Acara ini dipandu oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., serta turut dihadiri Kepala Bagian Perundang-Undangan, Irwan Rosady, S.H., M.H.

MA menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung terhadap Ketua PN Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat. Langkah ini dinilai sah secara hukum karena sesuai dengan ketentuan Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986 yang memperbolehkan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap hakim atas izin Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA.

"MA menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Bagi hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan diberlakukan pemberhentian sementara. Jika telah ada putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), maka akan diberhentikan secara permanen," ujar Prof. Yanto.

Kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Tiga perkara terdaftar masing-masing pada 22 Maret 2024 dengan nomor 39, 40, dan 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, melibatkan korporasi dari Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya telah diputus pada 19 Maret 2025 oleh Majelis Hakim yang diketuai D, serta dua anggota, ASB dan AM.

Meskipun majelis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun diputuskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), sehingga para terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum. Putusan ini sendiri belum inkrah karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025.

Mahkamah Agung menyayangkan kasus ini terjadi di tengah upaya pembenahan peradilan. Dalam RAPIM yang digelar pagi harinya, MA membahas revisi SK KMA Nomor 48/KMA/SK/II/2017 mengenai pola promosi dan mutasi hakim.

Sebagai langkah responsif, Badan Pengawasan MA telah membentuk Satgas Khusus untuk mengevaluasi integritas dan kedisiplinan para hakim serta aparatur peradilan di lingkungan DKI Jakarta. Selain itu, MA juga berencana menerapkan sistem Smart Majelis, yaitu penunjukan majelis hakim secara otomatis berbasis teknologi, demi menekan potensi praktik korupsi yudisial.(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
Tiktok

Featured Post

Hasil Mengejutkan Uji Vaksin TBC M72 di Indonesia, Begini Efeknya

Redaksi- 1:40:00 PM 0
Hasil Mengejutkan Uji Vaksin TBC M72 di Indonesia, Begini Efeknya
JAKARTA | Suarana.com - Indonesia menjadi salah satu negara uji klinis vaksin tuberkulosis (TBC) M72, vaksin eksperimental yang pengembangannya didukung ole…

Most Popular

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

5:01:00 PM
Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

2:21:00 PM
Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

1:10:00 PM

TRENDING PILIHAN

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

10:37:00 AM
Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

3:29:00 PM
Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

8:08:00 PM

TRENDING MINGGU INI

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

5:01:00 PM
Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

2:21:00 PM
Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

1:10:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Disclaimer
  • Sitemap
  • Info Iklan