Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HEADLINE NASIONAL Perkara CPO dan Putusan Kontroversial, MA Beberkan Fakta di Balik Kasus
BERITA UTAMA HEADLINE NASIONAL

Perkara CPO dan Putusan Kontroversial, MA Beberkan Fakta di Balik Kasus

Redaksi
Redaksi
15 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

JAKARTA | Suarana.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menyatakan sikap resminya menyusul dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Acara ini dipandu oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., serta turut dihadiri Kepala Bagian Perundang-Undangan, Irwan Rosady, S.H., M.H.

MA menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung terhadap Ketua PN Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat. Langkah ini dinilai sah secara hukum karena sesuai dengan ketentuan Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986 yang memperbolehkan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap hakim atas izin Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA.

"MA menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Bagi hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan diberlakukan pemberhentian sementara. Jika telah ada putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), maka akan diberhentikan secara permanen," ujar Prof. Yanto.

Kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Tiga perkara terdaftar masing-masing pada 22 Maret 2024 dengan nomor 39, 40, dan 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, melibatkan korporasi dari Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya telah diputus pada 19 Maret 2025 oleh Majelis Hakim yang diketuai D, serta dua anggota, ASB dan AM.

Meskipun majelis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun diputuskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), sehingga para terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum. Putusan ini sendiri belum inkrah karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025.

Mahkamah Agung menyayangkan kasus ini terjadi di tengah upaya pembenahan peradilan. Dalam RAPIM yang digelar pagi harinya, MA membahas revisi SK KMA Nomor 48/KMA/SK/II/2017 mengenai pola promosi dan mutasi hakim.

Sebagai langkah responsif, Badan Pengawasan MA telah membentuk Satgas Khusus untuk mengevaluasi integritas dan kedisiplinan para hakim serta aparatur peradilan di lingkungan DKI Jakarta. Selain itu, MA juga berencana menerapkan sistem Smart Majelis, yaitu penunjukan majelis hakim secara otomatis berbasis teknologi, demi menekan potensi praktik korupsi yudisial.(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

BPN Kabupaten Bekasi Didesak Transparan Soal Biaya dan Waktu Pelayanan, Dugaan Pungli Disorot

Redaksi- 10:46:00 PM 0
BPN Kabupaten Bekasi Didesak Transparan Soal Biaya dan Waktu Pelayanan, Dugaan Pungli Disorot
BEKASI | Suarana.com - Sejumlah pihak mendesak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi meningkatkan transparansi biaya dan waktu penyelesaian setiap layana…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi