BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
Kepolisian
0
31 Tersangka Narkoba Diciduk di Karawang, Ada yang Produksi Sendiri dari Instagram!
KARAWANG | Suarana.com - Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus narkotika sepanjang Maret hingga April 2025. Sebanyak 31 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan dari berbagai wilayah hukum Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Rabu (14/5/2025) siang, menyampaikan bahwa dari 26 kasus tersebut, pihaknya mengungkap tiga jenis peredaran narkotika, yakni sabu-sabu, tembakau gorila atau ganja sintetis, serta obat keras tertentu (OKT).
“Dari keseluruhan kasus, dominasi tertinggi berasal dari penyalahgunaan sabu dengan 17 kasus dan melibatkan 20 tersangka. Barang bukti yang kami sita mencapai lebih dari 1 kilogram sabu,” ujar AKBP Fiki.
Sementara itu, untuk kasus tembakau gorila dan ganja sintetis, polisi menangani empat kasus dengan enam tersangka dan mengamankan barang bukti seberat 141,4 gram. Sedangkan lima kasus lainnya berkaitan dengan OKT yang melibatkan lima tersangka, dengan barang bukti mencapai 2.736 butir, terdiri dari 608 butir pil Tramadol, 2.024 pil Hexymer, serta 104 butir pil berlogo YY.
AKBP Fiki juga mengungkap adanya dua kasus menonjol yang melibatkan tiga orang tersangka sebagai produsen narkotika golongan I. Mereka ditangkap atas kepemilikan dan peredaran sabu seberat 815,8 gram, produksi tembakau gorila sebanyak 54,94 gram, serta ganja sintetis berbentuk cair seberat 73,2 mililiter.
Salah satu tersangka produsen mengaku bahwa seluruh kegiatan produksi dan distribusi narkoba tersebut dijalankan dengan bantuan dua teman lamanya. Mereka memanfaatkan platform Instagram sebagai sarana penjualan, dengan sistem tempel di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
“Modal awal saya sebesar Rp17 juta untuk beli bahan baku dari Instagram. Cara membuatnya juga saya pelajari dari media sosial. Keuntungan bisa mencapai Rp5 hingga Rp6 juta. Dalam sehari saya bayar teman saya Rp200 ribu,” tutur pelaku di hadapan Kapolres dan awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa ganja sintetis yang diproduksinya cukup disemprotkan ke tembakau atau rokok sebelum dikonsumsi pengguna. Tersangka juga mengaku sebelumnya pernah ditangkap polisi saat masih menjadi pengguna narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku pengedar dan produsen narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk produsen ganja sintetis dengan barang bukti lebih dari 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU yang sama.
Pengguna narkotika jenis sabu dikenai ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pengguna OKT, ancaman hukuman berkisar antara lima hingga 12 tahun penjara.
AKBP Fiki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Mereka bisa berlari, tapi tidak bisa sembunyi. Kami sudah terlatih untuk mencari dan menemukan mereka,” tandasnya.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(Red)
Via
BERITA UTAMA