Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home BERITA UTAMA HUKRIM Kepolisian NASIONAL Geger! Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari Ribuan Rekening Judi Online
BERITA UTAMA HUKRIM Kepolisian NASIONAL

Geger! Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari Ribuan Rekening Judi Online

Redaksi
Redaksi
02 May, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

JAKARTA | Suarana.com -  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan judi online. Dari hasil penyelidikan yang merujuk pada Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan sebanyak 5.885 rekening yang diduga terkait aktivitas judi daring.

Dari jumlah tersebut, Dittipidsiber berhasil menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara sisanya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.

Tak hanya itu, Dittipidsiber juga berhasil mengungkap jaringan judi online melalui situs h55.hiwin.care, yang melibatkan empat tersangka. Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, dengan tersangka berinisial DH yang kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Pengembangan kasus berlanjut hingga 30 April 2025, di mana tiga tersangka lain ditangkap, masing-masing berinisial AF, RJ, dan QR. Menariknya, QR diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diduga sebagai otak utama operasi judi online tersebut di Indonesia.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp14 miliar. Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:


Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,

Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana,

Pasal 303 KUHP tentang perjudian,

Serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.



Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

Laporan: Ihwan
Editor: Redaksi
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dukung Demokratisasi Organisasi, Ratusan Kampus Tetapkan Ahmad Tomi Sebagai Koordinator Halaqoh BEM Pesantren

Redaksi- 10:48:00 AM 0
Dukung Demokratisasi Organisasi, Ratusan Kampus Tetapkan Ahmad Tomi Sebagai Koordinator Halaqoh BEM Pesantren
JAKARTA | Suarana.com - Ahmad Tomi Wijaya resmi ditetapkan sebagai Koordinator Pusat Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia periode 2025–2027. Penetapan tersebu…

Most Popular

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

7:51:00 AM
Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas

Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas

7:57:00 AM
Undangan Pemkab Karawang Dinilai Ceroboh, Askun: PT Beesco Sudah Tutup Sejak 2023!

Undangan Pemkab Karawang Dinilai Ceroboh, Askun: PT Beesco Sudah Tutup Sejak 2023!

10:29:00 AM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

7:51:00 AM
Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas

Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas

7:57:00 AM
Undangan Pemkab Karawang Dinilai Ceroboh, Askun: PT Beesco Sudah Tutup Sejak 2023!

Undangan Pemkab Karawang Dinilai Ceroboh, Askun: PT Beesco Sudah Tutup Sejak 2023!

10:29:00 AM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi