BERITA UTAMA
HUKRIM
Kepolisian
NASIONAL
0
Geger! Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari Ribuan Rekening Judi Online
JAKARTA | Suarana.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan judi online. Dari hasil penyelidikan yang merujuk pada Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan sebanyak 5.885 rekening yang diduga terkait aktivitas judi daring.
Dari jumlah tersebut, Dittipidsiber berhasil menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara sisanya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.
Tak hanya itu, Dittipidsiber juga berhasil mengungkap jaringan judi online melalui situs h55.hiwin.care, yang melibatkan empat tersangka. Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, dengan tersangka berinisial DH yang kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pengembangan kasus berlanjut hingga 30 April 2025, di mana tiga tersangka lain ditangkap, masing-masing berinisial AF, RJ, dan QR. Menariknya, QR diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diduga sebagai otak utama operasi judi online tersebut di Indonesia.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp14 miliar. Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:
Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,
Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana,
Pasal 303 KUHP tentang perjudian,
Serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
Laporan: Ihwan
Editor: Redaksi
Laporan: Ihwan
Editor: Redaksi
Via
BERITA UTAMA