Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HUKRIM Kepolisian NASIONAL Geger! Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari Ribuan Rekening Judi Online
BERITA UTAMA HUKRIM Kepolisian NASIONAL

Geger! Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari Ribuan Rekening Judi Online

Redaksi
Redaksi
02 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

JAKARTA | Suarana.com -  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan judi online. Dari hasil penyelidikan yang merujuk pada Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan sebanyak 5.885 rekening yang diduga terkait aktivitas judi daring.

Dari jumlah tersebut, Dittipidsiber berhasil menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara sisanya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.

Tak hanya itu, Dittipidsiber juga berhasil mengungkap jaringan judi online melalui situs h55.hiwin.care, yang melibatkan empat tersangka. Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, dengan tersangka berinisial DH yang kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Pengembangan kasus berlanjut hingga 30 April 2025, di mana tiga tersangka lain ditangkap, masing-masing berinisial AF, RJ, dan QR. Menariknya, QR diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diduga sebagai otak utama operasi judi online tersebut di Indonesia.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp14 miliar. Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:


Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,

Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana,

Pasal 303 KUHP tentang perjudian,

Serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.



Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

Laporan: Ihwan
Editor: Redaksi
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Khidmat! Paskibraka Karawang Sukses Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke-81 RI

Redaksi- 8:34:00 PM 0
Khidmat! Paskibraka Karawang Sukses Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke-81 RI
KARAWANG | Suarana.com - Prosesi pengibaran Bendera Merah Putih dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat K…

Trending

Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online

Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online

7:17:00 PM
Kejari Karawang Dalami Dugaan Korupsi KPR BTN, 269 Saksi Diperiksa

Kejari Karawang Dalami Dugaan Korupsi KPR BTN, 269 Saksi Diperiksa

6:48:00 PM
Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang

Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang

8:24:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi