Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM Polda Sumut Bongkar Peredaran Narkoba di Klub Malam Siantar, 5 Orang Ditangkap
BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM

Polda Sumut Bongkar Peredaran Narkoba di Klub Malam Siantar, 5 Orang Ditangkap

Redaksi
Redaksi
03 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

SIANTAR | Suarana.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Kota Siantar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita lebih dari seratus butir pil Happy Five (H5) dan ekstasi berbagai merek, serta menangkap lima tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba secara terbuka di klub malam Studio 21.

"Berawal dari informasi masyarakat tentang masifnya peredaran narkoba di tempat hiburan malam Studio 21, dengan cara terbuka menawarkan narkoba ke pengunjung seharga Rp300.000," ujar Jean kepada awak media, Jumat (2/5/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba melakukan penyamaran dan berhasil menangkap tersangka pertama berinisial RS (38) saat melakukan transaksi. Dari tangan RS, polisi mengamankan 97 butir pil ekstasi dan sejumlah uang tunai.

Hasil interogasi mengungkap, RS mendapatkan barang dari tersangka JS (36). RS mengaku menyetor hasil penjualan sebesar Rp290 ribu kepada JS, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 ribu.

Pengembangan selanjutnya membawa tim ke sebuah hotel tempat JS menginap. Di lokasi tersebut, polisi menggeledah kamar dan menemukan pil ekstasi jenis H5. JS kemudian mengaku memperoleh barang dari tersangka AT, yang hasil penjualannya diserahkan kepada tersangka lainnya, GP.

Polisi akhirnya menangkap GP dan kemudian mengamankan tersangka terakhir, RT. Dari keseluruhan operasi, polisi menyita 60 butir ekstasi warna ungu, 33 butir ekstasi warna biru, 4 butir ekstasi merek granat warna ungu, 15 butir Happy Five, uang tunai Rp9.700.000, serta enam unit ponsel.

"Kelima tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Sementara itu, tempat hiburan malam yang menjadi lokasi peredaran narkoba sudah kami pasangi garis polisi," tegas Jean.



Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

Laporan: Bobluis
Editor: Rizki R
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang

Redaksi- 8:24:00 PM 0
Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang
KARAWANG | Suarana.com - Gajah Cup Mini Soccer 2026 tidak hanya menjadi ajang pertandingan olahraga, tetapi juga dimanfaatkan sebagai momentum mempererat sila…

Trending

Blog dan Media Online di Platform Blogger Diduga Terkunci Massal, Pengelola Dibuat Cemas

Blog dan Media Online di Platform Blogger Diduga Terkunci Massal, Pengelola Dibuat Cemas

9:08:00 AM
BPN Karawang Berhasil Mediasi Sengketa Lahan Antar Tetangga di Kalibuaya, Potensi Konflik Berakhir Damai

BPN Karawang Berhasil Mediasi Sengketa Lahan Antar Tetangga di Kalibuaya, Potensi Konflik Berakhir Damai

4:43:00 PM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi