Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH Rutan Batam Teken Kerja Sama Keagamaan, 6 Napi Langsung Dapat Remisi
BERITA UTAMA DAERAH

Rutan Batam Teken Kerja Sama Keagamaan, 6 Napi Langsung Dapat Remisi

Redaksi
Redaksi
12 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

BATAM | Suarana.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025, pada Senin (12/5/2025). Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rutan Batam dan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (MAGABUDHI) Cabang Kota Batam.

Bertempat di Aula Rutan Batam, acara dihadiri oleh Kepala Rutan Batam Fajar Teguh Wibowo beserta jajaran pejabat struktural, pengurus MAGABUDHI Cabang Batam, serta warga binaan yang berhak menerima remisi khusus Waisak.

Acara diawali dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rutan Batam dan MAGABUDHI. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat pembinaan kepribadian bagi warga binaan beragama Buddha, guna mendukung proses reintegrasi sosial dan spiritual mereka.

Selanjutnya, Rutan Batam secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025 kepada enam orang warga binaan. Dari jumlah tersebut, lima orang menerima remisi selama 15 hari, dan satu orang menerima remisi selama satu bulan.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Karutan Batam, Fajar Teguh Wibowo. Dalam sambutannya, ia membacakan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI, yang menekankan bahwa peringatan Waisak adalah momentum refleksi dan pembaruan diri bagi umat Buddha, termasuk narapidana dan anak binaan.

“Pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan dari pemerintah, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah menunjukkan itikad baik dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” ungkap Fajar.

Ia juga menyampaikan bahwa remisi berperan penting dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) yang masih menjadi tantangan di banyak lapas dan rutan di Indonesia. Pengurangan masa pidana diharapkan dapat mendukung efektivitas program pembinaan serta kondisi rutan yang lebih kondusif.

Di akhir sambutannya, Karutan Batam berpesan agar warga binaan terus memperbaiki diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan, serta menjadi pribadi yang taat hukum, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.




Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!


Reporter: Icha Dwi Fara Diba
Editor: Rizki R
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi