BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
0
Advokat Ditegur Mahasiswa Hukum, Ini Jawaban Tegas Kuasa Hukum Kades Pinayungan
KARAWANG | Suarana.com – Kuasa Hukum Kepala Desa Pinayungan, Rudi Budi Gunawan, S.H., M.H., menanggapi kritikan yang dilontarkan oleh mahasiswa hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang terkait kasus yang menjerat Yusuf Saputra. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak ditujukan untuk menghalangi kritik, melainkan menyoroti dugaan penyebaran informasi yang menurutnya merupakan fitnah.
“Tanggapan kami bukan ke kritiknya, tapi berita hoax-nya. Itu jelas fitnah. Fitnah dan kritik sangat beda, seperti penjelasan saya sebelumnya. Kritik jelas tujuannya konstruktif, tapi fitnah tujuannya destruktif,” ujar Rudi BG saat diwawancarai Suarana.com, (12/6/2025).
Rudi menegaskan bahwa tidak akan ada konsekuensi hukum selama kritik yang disampaikan memiliki legitimasi dan didukung oleh data yang akurat.
“Tidak akan ada persoalan hukum jika kritik tersebut disampaikan berdasarkan fakta, data, atau argumen yang valid. Tapi yang terjadi justru penyebaran informasi palsu yang menyesatkan. Jangan sampai narasumber berbicara sembarangan tanpa dasar yang jelas saat diminta keterangan. Ini bukan kritik, tapi jelas bernuansa tendensius dan dapat dikategorikan sebagai fitnah,” tegasnya.
Ia juga menanggapi pernyataan mahasiswa yang mengkritik pemahamannya terhadap hukum. Menurutnya, proses hukum sedang berjalan dan publik sebaiknya mengikuti proses persidangan secara utuh.
“Sidang kan berjalan terus, jadi sesuai jadwal saja. Kalau tidak salah putusan tanggal 24 Juni. Jadi yang disampaikan adik-adik mahasiswa tadi, dia nggak paham. Yang saya maksud itu bukan kritik, tapi fitnahnya. Kalau kritik siapapun boleh, tapi kan kritik harus jelas sesuai data dan fakta. Kritikan itu konstruktif, tapi fitnah tujuannya destruktif,” lanjut Rudi.
Sebelumnya, kritik datang dari Fransiskus C. Parasian, Mahasiswa Fakultas Hukum UBP Karawang, yang menilai pernyataan kuasa hukum tersebut tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap hukum pers dan UU ITE.
“Seorang advokat itu ada standar kompetensinya. Bila bicara harus berdasarkan perspektif hukum, dan harus rajin membaca agar up to date. Rajin baca buku, berita, dan jurnal hukum,” ujar Fransiskus.
Ia juga menyarankan agar Rudi BG mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, Pasal 5 juncto Pasal 1 angka 13 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta memahami pedoman implementasi UU ITE dalam SKB Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Menurut Fransiskus, dalam perkara yang melibatkan kerja jurnalistik, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers, bukan lewat pasal pidana.
Kasus ini mencuat setelah YS, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Karawang, menyusul pernyataannya dalam sebuah pemberitaan terkait program CSR di desanya.
Sidang perkara YS dijadwalkan akan memasuki tahap pembacaan putusan pada 24 Juni 2025 mendatang.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(Red)
Via
BERITA UTAMA