BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
KORUPSI
0
Askun Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Korupsi Rp7,1 M di Karawang!
KARAWANG | Suarana.com - Kasus dugaan korupsi senilai Rp7,1 miliar yang menjerat mantan Pjs Direktur Utama PD Petrogas Karawang, GBR, terus menyedot perhatian publik di Kota Pangkal Perjuangan.
Setelah penahanan GBR oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, kritik mulai bermunculan, salah satunya datang dari kalangan advokat. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, H. Asep Agustian, mempertanyakan keabsahan prosedur pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap GBR.
“Jika benar GBR tidak didampingi kuasa hukum selama proses pemeriksaan, maka penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, apapun ceritanya,” ujar Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, Kamis (19/6/2025).
Ia merujuk pada Pasal 54 KUHAP yang menyatakan bahwa setiap tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum selama proses pemeriksaan.
“Bila GBR tidak menunjuk penasihat hukum sendiri, maka Kejari Karawang wajib menunjukkannya sesuai Pasal 56 KUHAP. Ancaman pidana atas kasus ini di atas lima tahun, jadi kehadiran kuasa hukum adalah keharusan mutlak,” tegasnya.
Askun menyebut dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap kasus ini, namun merasa janggal membaca pemberitaan yang menunjukkan bahwa GBR seolah tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Tak hanya soal pendampingan hukum, Askun juga menyoroti proses pencairan dana senilai Rp7,1 miliar dari Bank BJB Cabang Karawang. Ia mempertanyakan bagaimana uang sebesar itu bisa dicairkan padahal PD Petrogas tengah dalam sengketa.
“Siapa yang memberikan rekomendasi hingga uang sebesar itu bisa keluar? Apapun bentuknya, tanpa rekomendasi uang tidak bisa dicairkan,” ucapnya.
Askun menduga adanya keterlibatan berbagai pihak dalam proses pencairan dana tersebut, termasuk jajaran direksi, dewan pengawas (dewas), bahkan kemungkinan persetujuan dari kepala daerah dan DPRD pada masa itu.
“Saya mendesak Kejari Karawang untuk juga memeriksa pejabat BJB Cabang Karawang. Terlalu berani mengeluarkan uang sebesar itu, harus jelas alurnya,” imbuhnya.
Ia menegaskan, tidak mungkin seseorang memperkaya diri sendiri tanpa melibatkan pihak lain dalam suatu sistem birokrasi dan keuangan perusahaan daerah.
Untuk itu, Askun mendorong GBR agar membuka secara terang-benderang aliran dana yang diduga dikorupsi. “Saya setuju jika GBR mau membongkar semua. Kas PD Petrogas infonya lebih dari Rp100 miliar. Yang keluar baru Rp7,1 miliar. Digunakan untuk siapa saja uang itu? Apa mungkin hanya untuk kepentingan pribadi?” tanyanya.
Askun berharap kasus ini diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pengelolaan BUMD di masa depan.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(**)
Via
BERITA UTAMA