Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Seedbacklink
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE KARAWANG PERS Askun: Vonis Yusup Bisa Jadi Yurisprudensi Berbahaya bagi Kebebasan Pers
BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE KARAWANG PERS

Askun: Vonis Yusup Bisa Jadi Yurisprudensi Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Redaksi
Redaksi
04 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com - Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mencemarkan nama baik Kepala Desa Pinayungan berinisial 'E' melalui pernyataannya di media massa.

Penetapan tersangka terhadap Yusup oleh penyidik Polres Karawang dinilai Asep—yang akrab disapa Askun—sebagai langkah hukum yang dipaksakan. Menurutnya, pernyataan narasumber di media massa tidak bisa langsung dipidanakan sebelum melalui proses di Dewan Pers.

"Penyidik Polres Karawang terlalu hebat, tidak bisa membaca efek yang akan ditimbulkan," kata Askun, Rabu (4/6/2025).

Askun juga menyinggung bahwa bila setiap produk jurnalistik bisa diproses pidana, seharusnya tokoh seperti Rocky Gerung yang kerap mengkritik Presiden juga bisa dipidana. Ia pun meminta Kapolres Karawang mengevaluasi ulang penetapan tersangka terhadap Yusup.

"Ini bisa menjadi yurisprudensi bagi setiap persoalan produk jurnalistik di Indonesia," tegasnya.

Dalam prosesnya, Yusup telah menjalani 16 kali persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. Askun mengaku heran mengapa Kejaksaan Negeri Karawang melanjutkan perkara ini hingga dinyatakan lengkap (P21).

"Setiap produk jurnalistik yang tidak disukai oleh objeknya, seharusnya ada hak jawab atau somasi lebih dulu, lalu melapor ke Dewan Pers. Tidak bisa langsung diproses pidana tanpa rekomendasi Dewan Pers," jelasnya.

Askun juga menyindir sinergitas antara penyidik dan jaksa yang dianggapnya janggal.

"Jangan-jangan APH (Aparat Penegak Hukum) mendapatkan angin segar dari perkara ini," sindirnya.

Lebih jauh, jika majelis hakim sampai memvonis Yusup dengan hukuman penjara, Askun menyarankan agar seluruh narasumber media yang mengkritik pemerintahan juga ditangkap, termasuk Rocky Gerung.

"Kalau seperti ini divonis, berarti semua narasumber yang mengkritik juga harus ditangkap. Jangan produk hukum seperti ini yang naik ke pengadilan, sementara laporan masyarakat soal kehilangan atau pemerasan bertahun-tahun tidak ditindak," katanya.

Wartawan Jadi Saksi, Layakkah?

Askun juga menyoroti posisi wartawan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa wartawan tidak seharusnya dijadikan saksi dalam penyidikan atau persidangan, apalagi jika belum ada keputusan dari Dewan Pers.

"Kalau narasumber bisa jadi tersangka, maka wartawan yang menulis juga harus jadi tersangka. Kan tidak boleh seperti itu. Kecuali sudah ada rekomendasi Dewan Pers," ujarnya.

Menutup pernyataannya, Askun meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang membebaskan Yusup Saputra.

"Pak Majelis Hakim yang terhormat, saya minta bebaskan terdakwa. Karena ini akan menjadi yurisprudensi. Kalau sampai vonis penjara, ya tangkap semua narasumber media yang kritik presiden," tutupnya.



Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

(*)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kabel Semrawut Bikin Wajah Kota Kusut, Bupati Karawang Aep Tancap Gas Tata 8 Titik Utama

Redaksi- 5:31:00 PM 0
Kabel Semrawut Bikin Wajah Kota Kusut, Bupati Karawang Aep Tancap Gas Tata 8 Titik Utama
KARAWANG | Suarana.com - Kondisi kabel utilitas udara yang semrawut dan tak teratur di sejumlah ruas jalan utama Karawang akhirnya mendapat perhatian serius d…

Trending

Ganti Fungsi Fasilitas Negara? Reklame Klinik Lamaran Nekat “Nebeng” di Tiang Listrik, Diduga Tanpa Izin

Ganti Fungsi Fasilitas Negara? Reklame Klinik Lamaran Nekat “Nebeng” di Tiang Listrik, Diduga Tanpa Izin

11:13:00 PM
Kabupaten Mesuji Raih Juara 1 se-Sumatera dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting 2026

Kabupaten Mesuji Raih Juara 1 se-Sumatera dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting 2026

5:45:00 PM
Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

3:50:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi