BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
0
Ganti Fungsi Fasilitas Negara? Reklame Klinik Lamaran Nekat “Nebeng” di Tiang Listrik, Diduga Tanpa Izin
KARAWANG | Suarana.com - Klinik Lamaran di wilayah Palumbonsari, Karawang Timur, memang bukan bangunan baru. Fasilitas layanan kesehatan itu telah lama berdiri dan dikenal masyarakat. Namun belakangan, klinik tersebut tengah melakukan renovasi sekaligus penguatan branding, termasuk penambahan lahan parkir di sisi kanan bangunan.
Di tengah proses pembenahan itu, muncul sorotan dari tim redaksi terkait pemasangan reklame klinik yang dinilai janggal. Sebuah papan reklame terlihat terpasang di bahu jalan dengan menempel pada tiang listrik dan tiang jaringan WiFi.
Pemasangan ini memicu sorotan. Pasalnya, tiang listrik merupakan fasilitas negara yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi. Praktik “nebeng” fasilitas publik ini dinilai berpotensi melanggar aturan, bahkan terkesan mengabaikan fungsi utama infrastruktur negara.
Dugaan pelanggaran mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat sekitar yang mempertanyakan legalitas reklame tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim awak media melakukan penelusuran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang.
Berdasarkan keterangan dari salah satu staf dinas, reklame yang dimaksud belum memiliki izin resmi sebagaimana mestinya.
“Bahwasannya terkait reklame itu tidak ada izin masuk pada kami,” ujar staf DPMPTSP saat dikonfirmasi, Selasa (22/04/2026).
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 44, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan instalasi tenaga listrik. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disebutkan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan, termasuk bahu jalan, wajib mengantongi izin dari pihak berwenang.
Artinya, pemasangan reklame pada tiang listrik di bahu jalan tanpa izin bukan sekadar persoalan estetika, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya konfirmasi langsung ke pihak Klinik Lamaran juga belum membuahkan hasil. Pihak keamanan mengarahkan awak media kepada seseorang bernama Eddi. Namun, Eddi menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan.
“Itu bukan wewenang saya, langsung saja ke dr. Erizal selaku owner Klinik Lamaran yang sedang bertugas di RS Lira Medika,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen klinik belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap tersebut memunculkan kesan seolah persoalan ini belum menjadi perhatian serius.
Renovasi dan penguatan branding tentu sah dilakukan. Namun, jika dalam praktiknya diduga memanfaatkan fasilitas negara tanpa izin, maka hal itu berpotensi mencederai aturan yang seharusnya berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian.
Editor : Rizki Ramdani
Via
BERITA UTAMA


