BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
PERS
0
Askun: Vonis Yusup Bisa Jadi Yurisprudensi Berbahaya bagi Kebebasan Pers
KARAWANG | Suarana.com - Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mencemarkan nama baik Kepala Desa Pinayungan berinisial 'E' melalui pernyataannya di media massa.
Penetapan tersangka terhadap Yusup oleh penyidik Polres Karawang dinilai Asep—yang akrab disapa Askun—sebagai langkah hukum yang dipaksakan. Menurutnya, pernyataan narasumber di media massa tidak bisa langsung dipidanakan sebelum melalui proses di Dewan Pers.
"Penyidik Polres Karawang terlalu hebat, tidak bisa membaca efek yang akan ditimbulkan," kata Askun, Rabu (4/6/2025).
Askun juga menyinggung bahwa bila setiap produk jurnalistik bisa diproses pidana, seharusnya tokoh seperti Rocky Gerung yang kerap mengkritik Presiden juga bisa dipidana. Ia pun meminta Kapolres Karawang mengevaluasi ulang penetapan tersangka terhadap Yusup.
"Ini bisa menjadi yurisprudensi bagi setiap persoalan produk jurnalistik di Indonesia," tegasnya.
Dalam prosesnya, Yusup telah menjalani 16 kali persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. Askun mengaku heran mengapa Kejaksaan Negeri Karawang melanjutkan perkara ini hingga dinyatakan lengkap (P21).
"Setiap produk jurnalistik yang tidak disukai oleh objeknya, seharusnya ada hak jawab atau somasi lebih dulu, lalu melapor ke Dewan Pers. Tidak bisa langsung diproses pidana tanpa rekomendasi Dewan Pers," jelasnya.
Askun juga menyindir sinergitas antara penyidik dan jaksa yang dianggapnya janggal.
"Jangan-jangan APH (Aparat Penegak Hukum) mendapatkan angin segar dari perkara ini," sindirnya.
Lebih jauh, jika majelis hakim sampai memvonis Yusup dengan hukuman penjara, Askun menyarankan agar seluruh narasumber media yang mengkritik pemerintahan juga ditangkap, termasuk Rocky Gerung.
"Kalau seperti ini divonis, berarti semua narasumber yang mengkritik juga harus ditangkap. Jangan produk hukum seperti ini yang naik ke pengadilan, sementara laporan masyarakat soal kehilangan atau pemerasan bertahun-tahun tidak ditindak," katanya.
Wartawan Jadi Saksi, Layakkah?
Askun juga menyoroti posisi wartawan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa wartawan tidak seharusnya dijadikan saksi dalam penyidikan atau persidangan, apalagi jika belum ada keputusan dari Dewan Pers.
"Kalau narasumber bisa jadi tersangka, maka wartawan yang menulis juga harus jadi tersangka. Kan tidak boleh seperti itu. Kecuali sudah ada rekomendasi Dewan Pers," ujarnya.
Menutup pernyataannya, Askun meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang membebaskan Yusup Saputra.
"Pak Majelis Hakim yang terhormat, saya minta bebaskan terdakwa. Karena ini akan menjadi yurisprudensi. Kalau sampai vonis penjara, ya tangkap semua narasumber media yang kritik presiden," tutupnya.
Via
BERITA UTAMA