BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
0
Citarum Dibirukan Limbah, Pabrik Ngaku Produksi Kertas, LBH PAKAR: Pemerintah Jangan Bungkam!
KARAWANG | Suarana.com – Perubahan warna air Sungai Citarum menjadi biru pada Sabtu, 21 Juni 2025, mengundang perhatian publik serta aktivis lingkungan. PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills 1, yang berlokasi di Karawang, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian tersebut.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima, pihak perusahaan menjelaskan bahwa mereka tengah memproduksi kertas warna biru tua pada tanggal kejadian. Limbah dari proses produksi itu, menurut perusahaan, telah diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan metode fisika, kimia, dan biologi.
“Kami juga menggunakan decoloring agent untuk mengurangi kepekatan warna. Namun warna yang dihasilkan tetap kontras dengan air sungai,” tulis manajemen Pindo Deli 22/06.
Untuk mencegah pencemaran lebih lanjut, perusahaan mengklaim telah melakukan tindakan perbaikan dengan menampung sementara limbah berwarna di kolam darurat (emergency pond), sembari tetap menjalankan prosedur pengolahan.
Namun demikian, klarifikasi itu tidak memuaskan sejumlah pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pakar Indonesia menilai kejadian ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kegagalan penegakan hukum lingkungan.
LBH Pakar: Ini Pelanggaran Hak Konstitusional Rakyat
Direktur LBH Pakar Indonesia, Rahayudin, S.Kom, S.H, M.H, menegaskan bahwa pencemaran lingkungan seperti ini merupakan pelanggaran terhadap hak warga untuk hidup di lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1).
“Negara seharusnya menjamin hak rakyat atas lingkungan yang baik dan sehat, bukan membiarkan perusahaan terus-terusan mencemari tanpa konsekuensi hukum yang jelas,” ujarnya pada redaksi Suarana.com Senin 23/06/2025.
Ia juga menyoroti lemahnya penerapan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, sanksi pidana dan administratif dalam undang-undang tersebut jarang ditegakkan, terutama terhadap korporasi besar.
LBH Pakar Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama:
- Penegakan hukum tegas dan adil tanpa pandang bulu.
- Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
- Pemulihan hak-hak warga terdampak, termasuk akses terhadap air bersih.
- Audit menyeluruh terhadap izin lingkungan seluruh perusahaan di sepanjang DAS Citarum.
- Penguatan kapasitas hukum masyarakat untuk melawan pencemaran.
“Yang paling dirugikan adalah rakyat kecil petani, nelayan, dan warga yang menggunakan air sungai untuk hidup sehari-hari. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural,” tegas Rahayudin.
"Fenomena perubahan warna air Citarum menjadi biru menjadi cermin krisis lingkungan yang terus membayangi Karawang dan sekitarnya. Publik menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat hukum, agar Sungai Citarum tidak terus menjadi korban dari abainya penegakan hukum dan dominasi kepentingan industri" Tutupnya.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(Red)
Via
BERITA UTAMA