BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
KORUPSI
MIGAS
0
Korupsi di Tubuh PD Petrogas, Dirut Lama Terjerat Kasus Rp7,1 Miliar
KARAWANG | Suarana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan jajaran pimpinan PD Petrogas Persada, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang bergerak di sektor hilir migas.
Dari hasil penyidikan yang berlangsung selama tiga bulan, penyidik akhirnya menetapkan Direktur Utama PD Petrogas Persada, Giovanni Bintang Raharjo (GBR), sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi, serta serangkaian proses penyelidikan, kami menetapkan saudara GBR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/6/2025).
Menurut Syaifullah, dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan GBR dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2024. Dalam periode tersebut, ia diduga menarik dana perusahaan dari Bank BJB tanpa dasar hukum dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar.
“Dana tersebut diambil tanpa pertanggungjawaban yang jelas dan tidak sesuai ketentuan, salah satunya melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” jelasnya.
Riwayat jabatan GBR di PD Petrogas terbilang panjang. Ia pernah menjabat sebagai Plt Direktur Utama pada 2012–2014, kemudian diangkat sebagai Dirut definitif periode 2014–2019, dan kembali dipercaya sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019 hingga saat ini.
Atas perbuatannya, tersangka GBR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (primer), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama (subsider).
Kejari Karawang juga menyebutkan masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
“Kami telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP dan tengah mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Kajari.
PD Petrogas Persada didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003 dan beroperasi sebagai BUMD yang fokus pada pengelolaan kegiatan hilir minyak dan gas.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(Red)
Via
BERITA UTAMA