BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
MOI Karawang Mau Audiensi, Pejabat Dishub Malah ke Bandung! Ada Apa?
KARAWANG | Suarana.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang dinilai antikritik dan tidak kooperatif dalam hal keterbukaan informasi publik. Bahkan, Dishub disebut-sebut mengabaikan permohonan audiensi yang diajukan Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia (DPC MOI) Karawang pada Kamis (5/6/2025).
Wakil Ketua DPC MOI Karawang, Rd. Cholil Arief, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Kepala Dishub Karawang berdasarkan surat resmi yang dilayangkan pada Senin (2/6/2025). Tujuannya adalah untuk bersilaturahmi dan menggelar audiensi terkait dugaan pemblokiran nomor WhatsApp awak media oleh oknum pejabat Dishub saat proses konfirmasi pemberitaan proyek marka jalan beberapa waktu lalu.
Namun saat rombongan DPC MOI tiba di kantor Dishub, mereka mendapatkan penjelasan dari petugas keamanan bahwa seluruh pejabat sedang berada di Bandung sejak pagi hari. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait pembatalan agenda maupun penugasan staf untuk menerima audiensi.
"Melihat kondisi seperti ini, sepertinya Dishub tidak mengindahkan arahan Bupati saat pertemuan dengan insan media di bulan puasa lalu, yang meminta seluruh OPD bersinergi dengan media," ujar Cholil, Kamis (5/6/2025).
Cholil menambahkan, sinergi antara media dan pemerintah daerah merupakan bagian dari semangat kolaborasi pentahelix yang telah ditekankan oleh Bupati. Namun, sikap Dishub dinilai bertolak belakang dengan arahan tersebut.
"Kami bagian dari pentahelix. Tapi kenyataannya, Dishub justru menghindar dan enggan menerima audiensi. Ini menunjukkan ketidaksiapan mereka dalam membangun komunikasi yang baik dengan media," tegasnya.
Senada, Ketua DPC MOI Karawang, Latifudin Manaf, menilai sikap Dishub mencerminkan ketidakhormatan terhadap insan pers.
"Setelah ini, kami akan melaporkan hal ini kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. Bupati harus menegur Dishub karena tidak menjalankan arahan beliau untuk bersinergi dengan media," ujarnya.
Latifudin juga mempertanyakan komitmen Pemkab Karawang terhadap keterbukaan informasi. Ia menyinggung belum adanya tindak lanjut dari janji Bupati untuk memanggil pejabat Dishub berinisial ND, yang disebut telah memblokir nomor WhatsApp wartawan saat melakukan konfirmasi.
"Kalau arahan Bupati untuk bersinergi hanya sebatas lips service, maka kami akan pertanyakan keseriusan Pemkab dalam membangun hubungan baik dengan media. Kami minta Bupati memberikan teguran dan sanksi kepada pejabat yang menghalangi kerja jurnalistik," pungkasnya.
Via
BERITA UTAMA