DAERAH
KARAWANG
ORGANISASI
0
Muscab HIPMI Karawang Digugat, Pengurus Tuding Ada Pelanggaran Serius
KARAWANG | Suarana.com - Sejumlah anggota Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Karawang secara resmi mengajukan gugatan peninjauan kembali terhadap hasil Musyawarah Cabang (Muscab) ke-VII HIPMI Karawang tahun 2025.
Gugatan tersebut dilayangkan kepada Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Jawa Barat. Para penggugat menilai pelaksanaan Muscab yang digelar pada 29 Juni 2025 di Hotel Aksaya Karawang sarat dengan pelanggaran mekanisme organisasi, terutama dalam penetapan formatur dan mide formatur.
Riki, salah satu penggugat yang pernah menjabat sebagai Kompartemen Fasilitas Umum BPC HIPMI Karawang periode 2021–2024, menegaskan bahwa proses Muscab VII berlangsung dengan berbagai penyimpangan. Salah satunya, kata dia, adalah tidak dibahasnya agenda Pleno III, yang seharusnya mencakup pembentukan komisi, sidang komisi, dan pleno hasil sidang komisi.
“Ini merupakan pelanggaran serius. Tidak ada urgensi yang membenarkan penghilangan tahapan penting dalam pleno,” ujar Riki.
Senada, Rafi Nurakbar, anggota HIPMI sekaligus vooter Muscab, menyoroti kejanggalan dalam Pleno IV terkait proses pemilihan dan penetapan mide formatur.
“Pimpinan sidang meminta pendapat forum soal formatur dan mide formatur, dan beberapa peserta mengusulkan formatur tunggal. Padahal, itu bertentangan dengan aturan organisasi,” kata Rafi.
Menurut Rafi, Koordinator Wilayah OKK BPD HIPMI Jawa Barat, Isal Saeful Rahman, telah dua kali menginterupsi sidang untuk menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak sesuai dengan Pasal 23 poin J ART HIPMI. Namun, pimpinan sidang tetap melanjutkan proses dan menetapkan formatur tunggal yang kemudian menunjuk dua mide formatur.
“Pasal 23 poin J dengan tegas menyebut bahwa jika ketua umum terpilih secara aklamasi, maka mide formatur harus ditentukan secara mufakat atau pemungutan suara, ditambah ketua umum demisioner,” jelas Riki.
Dalam Muscab itu, David ditetapkan sebagai formatur tunggal dan menunjuk Yogi Anggriawan (ketua tim sukses) serta Rudi Maulana (Ketua SC) sebagai mide formatur. Rudi mengaku tidak mengetahui secara pasti ketentuan ART terkait penetapan mide formatur dan hanya berpedoman pada Peraturan Organisasi.
Para penggugat menilai bahwa pengabaian terhadap ART dan interupsi dari unsur OKK BPD HIPMI Jawa Barat merupakan pelanggaran serius yang mencederai marwah organisasi.
“Jika penyimpangan ini tidak segera diluruskan, bisa menjadi yurisprudensi buruk yang mengancam konsistensi aturan HIPMI di seluruh Indonesia,” tegas Rafi.
Dalam gugatannya, mereka meminta kepada Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat, c.q. Bidang OKK BPD HIPMI Jabar, untuk:
Menyatakan Muscab VII BPC HIPMI Karawang tahun 2025 tidak sah.
Menginstruksikan peninjauan kembali Muscab tersebut dan menunjuk Komarudin, SE., SH., Ketua Umum periode 2021–2024, untuk memfasilitasi prosesnya.
Menggelar Muscab ulang paling lambat 30 hari sejak salinan keputusan diterima.
Membubarkan SC dan OC karena dianggap tidak netral dan terlibat dalam meloloskan putusan cacat hukum.
Para penggugat menegaskan bahwa jika permohonan ini diabaikan, maka bukan hanya Muscab Karawang yang cacat, tetapi juga reputasi dan integritas BPD HIPMI Jawa Barat yang dipertaruhkan.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(red)
Via
DAERAH