BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Pekerja Proyek Miliaran di RSUD Karawang Tak Pakai APD, Askun: Ini Soal Nyawa!
KARAWANG | Suarana.com - Sejumlah pekerja konstruksi dari PT Pulau Intan Perdana, selaku pelaksana pembangunan Gedung IGD dan Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang Tahap II, kedapatan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Peristiwa ini menjadi sorotan publik Karawang, termasuk pengamat kebijakan, Asep Agustian.
Pria yang akrab disapa Askun tersebut mengaku geram melihat lemahnya penerapan K3 di proyek senilai Rp22,7 miliar tersebut. Ia menilai, pelaksana proyek terkesan mengabaikan instruksi Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang menekankan pentingnya keselamatan kerja.
“Mengabaikan keselamatan kerja bukan hanya soal kelalaian administratif, itu soal nyawa dan martabat manusia. Ketika perusahaan tidak serius menyediakan APD atau menerapkan prosedur K3, konsekuensinya bisa sangat fatal,” tegas Askun kepada wartawan, Selasa (5/8/2025) sore.
Tak hanya soal APD, Askun juga mempertanyakan kompetensi para pekerja, khususnya mereka yang bekerja di area ketinggian seperti lantai dua proyek bangunan. Ia mendesak agar pelaksana memastikan seluruh pekerja memiliki sertifikasi kompetensi K3, bukan hanya administrasi saat proses lelang.
“Coba dicek apakah para pekerja di lantai dua punya sertifikasi K3? Bisa jadi waktu ikut lelang dilampirkan, tapi faktualnya apakah benar para pekerjanya bersertifikat?” tanya Askun, yang juga menjabat Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang.
Menurutnya, pekerjaan konstruksi di atas lantai dua tergolong pekerjaan berisiko tinggi yang memerlukan keahlian dan kesadaran keselamatan ekstra.
“Tanpa sertifikasi, pekerja tidak boleh naik ke area ketinggian. Ini bukan proyek kecil, dan anggarannya besar,” ucapnya.
Askun meminta Ketua Tim (Katim) di lapangan untuk tidak tinggal diam dan segera memberikan teguran keras serta sanksi kepada pihak pelaksana. Ia mengingatkan bahwa kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan melibatkan banyak pihak.
“Kalau sampai ada yang jatuh atau tertimpa material, siapa yang bertanggung jawab? Jangan tunggu kejadian dulu baru repot,” katanya.
Lebih lanjut, Askun juga menyoroti lokasi kantor PT Pulau Intan Perdana yang tidak berada di Karawang. Ia menyayangkan pengusaha lokal hanya menjadi penonton dalam proyek-proyek besar daerah sendiri.
“Katanya ada kuasa direksi, tapi bukan orang Karawang. Orang itu juga selalu dapat proyek di Karawang. Bahkan kantor perusahaan pun tidak jelas di mana, padahal harusnya keberadaan kantor penting untuk pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pembangunan gedung lima lantai RSUD Karawang Tahap II dikerjakan dalam jangka waktu 180 hari kalender dengan nilai kontrak sebesar Rp22.728.567.584. Proyek ini diharapkan dapat mendukung pelayanan IGD dan perawatan kritis di Karawang.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(*)
(*)
Via
BERITA UTAMA