BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
KESEHATAN
0
Dugaan PHK Sepihak, Gaji di Bawah UMK, Eris: PT Arima Sinar Abadi Mangkir dari Panggilan Pengawas Ketenagakerjaan
KARAWANG | Suarana.com - Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Arima Sinar Abadi, perusahaan outsourcing di bidang Integrated Facility Management yang bermitra dengan RS Lira Medika Karawang, memicu gelombang kritik.
Korban berinisial AN mengaku diberhentikan secara lisan oleh manajer perusahaan, R, pada Rabu (23/7/2025).
“Besok kamu tidak boleh bekerja kembali, ya,” ucap AN menirukan perkataan mantan atasannya.
Pemberitahuan hanya disampaikan secara lisan, tanpa surat resmi pemberhentian kerja. Upaya AN mengonfirmasi lewat WhatsApp pun tak pernah direspons jelas.
Merasa haknya dilanggar, AN menunjuk kuasa hukum Eris Suriyana, S.H. Eris menegaskan PHK sepihak tanpa prosedur resmi melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan tidak boleh melakukan PHK sepihak tanpa perundingan dan persetujuan pekerja,” tegasnya, Jumat (8/8/2025).
Lebih jauh, Eris mengungkapkan upah AN hanya Rp2,5 juta per bulan, jauh di bawah UMK Karawang 2024 yang ditetapkan sebesar Rp5.257.834 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Selain itu, AN juga tidak mendapat jaminan sosial yang layak sebagaimana pekerja lain, yang berpotensi melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Kepala Bidang Naker Disnaker Karawang, Ahmad, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi mediasi.
“Kalau ada kasus seperti ini, kami akan memanggil pekerja dan perusahaan untuk mediasi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pusat PT Arima Sinar Abadi, Ramdan, menyebut persoalan ini hanya akibat miskomunikasi antara pimpinan area dan karyawan.
“Kami berharap penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Komunikasi terakhir kondusif, kami menunggu kabar dari pihak AN,” kata Ramdan.
Namun, Eris membantah bahwa kasus ini sudah selesai.
“Beberapa hari lalu UPTD sudah sidak ke lokasi, perusahaan mengaku sudah damai secara kekeluargaan. Faktanya belum. Hari ini dipanggil, tapi tidak datang, ditelepon juga tidak diangkat,” tegas Eris.
Panggilan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat pada Senin (11/8/2025) bertujuan memeriksa bukti kontrak kerja, sistem upah, dan prosedur PHK. Namun pihak perusahaan mangkir tanpa keterangan.
Perlu diketahui:
PHK Sepihak – Pasal 151 ayat (1) & (3) UU No. 13/2003: PHK wajib melalui perundingan dan kesepakatan.
Upah di Bawah UMK – Pasal 90 ayat (1) UU No. 13/2003: Pengusaha dilarang membayar di bawah upah minimum.
Jaminan Sosial Tidak Layak – Pasal 14 UU No. 24/2011: Pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS.
Kontrak Kerja – Pasal 57 UU No. 13/2003: PKWT harus tertulis. Jika tidak, status berubah menjadi PKWTT yang memberi perlindungan lebih besar.
Kasus ini masih bergulir di UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Pihak AN menegaskan akan melanjutkan proses hukum jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.
Terkait hal ini, Suarana.com juga meminta klarifikasi kepada pihak RS Lira Medika. Humas Lira Medika, Awaludin, menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak berkaitan langsung dengan rumah sakit.
“Prihal ini tidak ada kaitan dengan Lira, silakan tanyakan kejelasan masalah tersebut ke pihak Arima. Setahu saya, dari Lira Medika sudah sesuai prosedur,” ujar Awaludin 11/08.
Hingga berita ini diturunkan, Suarana.com masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Arima Sinar Abadi namun belum mendapat jawaban.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(*)
Via
BERITA UTAMA