Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE KARAWANG KESEHATAN Dugaan PHK Sepihak, Gaji di Bawah UMK, Eris: PT Arima Sinar Abadi Mangkir dari Panggilan Pengawas Ketenagakerjaan
BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE KARAWANG KESEHATAN

Dugaan PHK Sepihak, Gaji di Bawah UMK, Eris: PT Arima Sinar Abadi Mangkir dari Panggilan Pengawas Ketenagakerjaan

Redaksi
Redaksi
13 Aug, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com - Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Arima Sinar Abadi, perusahaan outsourcing di bidang Integrated Facility Management yang bermitra dengan RS Lira Medika Karawang, memicu gelombang kritik.

Korban berinisial AN mengaku diberhentikan secara lisan oleh manajer perusahaan, R, pada Rabu (23/7/2025).

“Besok kamu tidak boleh bekerja kembali, ya,” ucap AN menirukan perkataan mantan atasannya.

Pemberitahuan hanya disampaikan secara lisan, tanpa surat resmi pemberhentian kerja. Upaya AN mengonfirmasi lewat WhatsApp pun tak pernah direspons jelas.

Merasa haknya dilanggar, AN menunjuk kuasa hukum Eris Suriyana, S.H. Eris menegaskan PHK sepihak tanpa prosedur resmi melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Perusahaan tidak boleh melakukan PHK sepihak tanpa perundingan dan persetujuan pekerja,” tegasnya, Jumat (8/8/2025).

Lebih jauh, Eris mengungkapkan upah AN hanya Rp2,5 juta per bulan, jauh di bawah UMK Karawang 2024 yang ditetapkan sebesar Rp5.257.834 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Selain itu, AN juga tidak mendapat jaminan sosial yang layak sebagaimana pekerja lain, yang berpotensi melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Kepala Bidang Naker Disnaker Karawang, Ahmad, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi mediasi.

“Kalau ada kasus seperti ini, kami akan memanggil pekerja dan perusahaan untuk mediasi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan pusat PT Arima Sinar Abadi, Ramdan, menyebut persoalan ini hanya akibat miskomunikasi antara pimpinan area dan karyawan.

“Kami berharap penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Komunikasi terakhir kondusif, kami menunggu kabar dari pihak AN,” kata Ramdan.

Namun, Eris membantah bahwa kasus ini sudah selesai.

“Beberapa hari lalu UPTD sudah sidak ke lokasi, perusahaan mengaku sudah damai secara kekeluargaan. Faktanya belum. Hari ini dipanggil, tapi tidak datang, ditelepon juga tidak diangkat,” tegas Eris.

Panggilan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat pada Senin (11/8/2025) bertujuan memeriksa bukti kontrak kerja, sistem upah, dan prosedur PHK. Namun pihak perusahaan mangkir tanpa keterangan.

Perlu diketahui:


PHK Sepihak – Pasal 151 ayat (1) & (3) UU No. 13/2003: PHK wajib melalui perundingan dan kesepakatan.

Upah di Bawah UMK – Pasal 90 ayat (1) UU No. 13/2003: Pengusaha dilarang membayar di bawah upah minimum.

Jaminan Sosial Tidak Layak – Pasal 14 UU No. 24/2011: Pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS.

Kontrak Kerja – Pasal 57 UU No. 13/2003: PKWT harus tertulis. Jika tidak, status berubah menjadi PKWTT yang memberi perlindungan lebih besar.

Kasus ini masih bergulir di UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Pihak AN menegaskan akan melanjutkan proses hukum jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.

Terkait hal ini, Suarana.com juga meminta klarifikasi kepada pihak RS Lira Medika. Humas Lira Medika, Awaludin, menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak berkaitan langsung dengan rumah sakit.

“Prihal ini tidak ada kaitan dengan Lira, silakan tanyakan kejelasan masalah tersebut ke pihak Arima. Setahu saya, dari Lira Medika sudah sesuai prosedur,” ujar Awaludin 11/08.

Hingga berita ini diturunkan, Suarana.com masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Arima Sinar Abadi namun belum mendapat jawaban.

Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

(*)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan DISDIKPORA
Iklan PDAM Karawang
Iklan BMJ Agustus
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Warga Perumahan Palumbon City Keluhkan Dugaan Pungutan Bulanan yang Memberatkan

Redaksi- 3:14:00 PM 0
Warga Perumahan Palumbon City Keluhkan Dugaan Pungutan Bulanan yang Memberatkan
KARAWANG | Suarana.com - Warga Perumahan Palumbon City mengeluhkan adanya dugaan pungutan bulanan yang dinilai memberatkan. LS, salah satu orang tua yang an…

Most Popular

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

7:51:00 AM
Fee, Biaya Tanda Tangan, dan Pengawasan: Dugaan Pungli di PUPR Karawang Mencuat Lagi

Fee, Biaya Tanda Tangan, dan Pengawasan: Dugaan Pungli di PUPR Karawang Mencuat Lagi

5:40:00 PM
Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas

Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas

7:57:00 AM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

7:51:00 AM
Fee, Biaya Tanda Tangan, dan Pengawasan: Dugaan Pungli di PUPR Karawang Mencuat Lagi

Fee, Biaya Tanda Tangan, dan Pengawasan: Dugaan Pungli di PUPR Karawang Mencuat Lagi

5:40:00 PM
Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas

Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas

7:57:00 AM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi