BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Askun Sindir BJB: Kalau Bisa Setor Dinihari, Kenapa Tidak Semua Orang?
KARAWANG | Suarana.com – Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, kembali menyoroti standar operasional prosedur (SOP) Bank BJB. Kali ini, ia mempertanyakan penerimaan uang titipan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari PT VSM sebesar lebih dari Rp1 miliar yang dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Askun, sapaan akrab Asep Agustian, menyindir pihak yang bisa menyetor dana di luar jam operasional bank. Menurutnya, hal itu seolah memberi kesan adanya perlakuan prioritas khusus.
“Sesuai aturan, dibenarkan tidak sih BJB menerima uang pada waktu seperti itu? Kalau tidak dibenarkan berarti melanggar, dan apa sanksinya? Kalau dibenarkan, berarti boleh dong saya pun setor bebas, mau pagi, siang, malam, atau dinihari sekalipun,” ujar Askun, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, meski setoran dilakukan dinihari, dana tersebut tetap baru diproses masuk ke kas pada Senin pagi. Hal ini, kata Askun, menimbulkan risiko besar.
“Bagaimana kalau saat itu terjadi tindakan kriminal, misalnya perampokan, atau bahkan uang yang disetor ternyata palsu?” ucapnya.
Askun meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan untuk mengevaluasi Bank BJB, baik pusat maupun cabang. Ia menilai kritiknya selama ini kerap diabaikan.
“Ada apa dengan semua ini? Apakah pimpinan Bank BJB kebal hukum dan tidak mengenal etik?” pungkasnya.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(red)
Via
BERITA UTAMA