Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HUKUM KARAWANG Askun: Pemkab Tak Punya Dasar Hukum Tarik Pajak dari Galian Ilegal di Lahan HGU
BERITA UTAMA DAERAH HUKUM KARAWANG

Askun: Pemkab Tak Punya Dasar Hukum Tarik Pajak dari Galian Ilegal di Lahan HGU

Redaksi
Redaksi
26 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com – Aktivitas galian tanah oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) yang berada di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, menuai polemik.

Pada Agustus lalu, tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polri, dan TNI mendatangi lokasi galian tanah tersebut. VSM diketahui melakukan pengangkutan sekaligus diduga menjual hasil tanah urug dari lahan milik CATL.

Selama beroperasi, perusahaan itu tercatat menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp4,5 miliar. Namun menjelang penutupan oleh Satpol PP, pihak VSM melakukan pembayaran cicilan termin pertama sebesar Rp1,15 miliar yang disetorkan melalui Bank Jabar Banten pada Jumat (8/8/2025) malam.

Praktisi hukum, Askun, menegaskan bahwa lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) tetap merupakan tanah negara yang hanya diberikan hak guna untuk kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. 

“HGU tidak boleh digunakan untuk usaha pertambangan atau galian C (tanah urug, pasir, batu, dan sejenisnya), kecuali ada izin tambahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM,” ujarnya.

Menurutnya, pemungutan pajak atas penjualan tanah galian dari HGU yang dilakukan secara ilegal tidak memiliki dasar hukum. “Pemda hanya bisa menarik pajak bila kegiatan galian memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan. Jika tanpa izin, maka itu bukan objek pajak, melainkan objek penindakan hukum,” jelas Askun.

Askun memaparkan, ada sejumlah regulasi yang harus diperhatikan:
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota berwenang menarik pajak MBLB, tetapi hanya untuk kegiatan legal dan berizin.

UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) Setiap usaha pertambangan wajib memiliki IUP/IUPK. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) HGU diperuntukkan hanya untuk usaha pertanian, bukan pertambangan.

“Jika Pemkab tetap memungut pajak dari galian tanah ilegal di atas lahan HGU, maka tidak memiliki dasar hukum. Justru hal ini bisa menimbulkan persoalan hukum baru, seolah pemerintah melegitimasi kegiatan ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan, yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah adalah penertiban dan penegakan hukum, bukan memungut pajak dari aktivitas tanpa izin. 

“Dasar hukum yang membolehkan Pemkab menarik pajak hanyalah UU Pajak Daerah jo. Perda Pajak MBLB, dan itu hanya berlaku untuk usaha galian resmi yang berizin. Jika tidak, maka yang berlaku adalah sanksi administratif, pidana, maupun perdata bagi pemegang HGU,” pungkas Askun.(*)



Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Akses Darat Putus, Polri Andalkan Pesawat dan Kapal untuk Kirim Bantuan Bencana

Redaksi- 5:08:00 PM 0
Akses Darat Putus, Polri Andalkan Pesawat dan Kapal untuk Kirim Bantuan Bencana
JAKARTA | Suarana.com - Polri mengerahkan kekuatan besar dalam operasi kemanusiaan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sum…

Trending

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

6:00:00 PM
Kick Off PAD dengan Doa? Pemerintah Karawang Dinilai Kehilangan Arah

Kick Off PAD dengan Doa? Pemerintah Karawang Dinilai Kehilangan Arah

12:15:00 AM
Dugaan Pembelian Solar Subsidi di PUPR Karawang, Inspektorat Diminta Turun Tangan

Dugaan Pembelian Solar Subsidi di PUPR Karawang, Inspektorat Diminta Turun Tangan

2:45:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita