Beredar Surat Resmi Polda Jabar, Dugaan Pemerasan di Karawang Disorot
KARAWANG | Suarana.com – Sebuah surat resmi berkop Polda Jawa Barat tertanggal 18 September 2025 menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial. Surat tersebut berisi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar kepada Basuki Rachmat, S.E., Kasatpol PP Kabupaten Karawang, terkait dugaan kasus pemerasan.
Dalam surat bernomor B/6254/IX/RES.1.19/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi pada 11 Agustus 2025 di kantor Bank BJB Cabang Karawang, Jalan Kertabumi No. 2, Karawang Kulon.
Surat tersebut juga menyinggung dugaan adanya tindakan Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) terkait aktivitas galian di kawasan industri KIIC, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe, Karawang. Pihak yang dipanggil diminta membawa dokumen terkait kegiatan galian tersebut.
Saat dikonfirmasi, Senin (29/9), Basuki Rachmat tidak berada di kantornya.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak sebesar Rp1,15 miliar terhadap PT VSM sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dasar pemungutan pajak ini jelas, mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Asep.
Ia menambahkan, surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023 juga memperkuat landasan hukum tersebut. “Surat itu menegaskan bahwa pengambilan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang diperjualbelikan, baik berizin maupun belum, tetap wajib membayar pajak daerah. Jadi tidak ada alasan menyebut pemungutan pajak PT VSM ilegal,” tegasnya.(*)