BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
0
KARAWANG | Suarana.com – Praktik pinjaman di Koperasi Martua Jaya Sejahtera yang beralamat di Jalan Surokunto, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, menuai sorotan tajam. Kuasa hukum seorang nasabah mengungkapkan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan koperasi tersebut, mulai dari bunga pinjaman mencekik hingga praktik penahanan dokumen penting.
Somasi Dilayangkan, Koperasi Martua Jaya Sejahtera Terancam Jalur Hukum
KARAWANG | Suarana.com – Praktik pinjaman di Koperasi Martua Jaya Sejahtera yang beralamat di Jalan Surokunto, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, menuai sorotan tajam. Kuasa hukum seorang nasabah mengungkapkan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan koperasi tersebut, mulai dari bunga pinjaman mencekik hingga praktik penahanan dokumen penting.
Siti Nur Aisyah (27), warga Kecamatan Klari, Karawang, menjadi salah satu korban. Ia meminjam dana sebesar Rp70 juta pada awal 2023 dengan tenor 36 bulan. Namun, kewajiban yang dibebankan mencapai Rp136,7 juta, dengan angsuran Rp3,8 juta per bulan.
“Klien kami sudah membayar selama 17 bulan dengan total Rp72,9 juta. Tapi pihak koperasi masih menekan dengan kewajiban tinggi yang tidak sesuai ketentuan hukum,” ungkap Adi Purnomo, S.H., kuasa hukum dari Law Office Adi Purnomo & Partners, kepada Redaksi Suarana.com, Minggu (7/9/2025).
Tak hanya soal bunga pinjaman, koperasi ini juga diduga menahan dokumen pribadi debitur di luar aturan, seperti sertifikat tanah (SHM), ijazah, buku nikah, kartu ATM beserta PIN, kartu Jamsostek, dan surat keterangan karyawan.
“Ini jelas melanggar hukum. Jaminan seperti ijazah, buku nikah, bahkan kartu ATM dengan PIN tidak boleh dijadikan agunan. Klien kami bahkan tidak pernah mendapat kartu anggota, padahal pinjaman berbasis koperasi seharusnya hanya untuk anggota,” tegas Adi Purnomo.
Hasil penelusuran tim hukum juga menemukan bahwa Koperasi Martua Jaya Sejahtera tidak tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM RI. Artinya, koperasi ini diduga beroperasi secara ilegal.
“Kami sudah mengecek, nama koperasi itu tidak terdaftar resmi. Jadi praktiknya ilegal, dan bunganya pun jauh melampaui ketentuan maksimal 24 persen per tahun sebagaimana diatur UU No. 25 Tahun 1992 dan Permenkop No. 08 Tahun 2023,” jelasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat permohonan pelunasan sebesar Rp20 juta sekaligus meminta pengembalian seluruh dokumen agunan. Namun, permohonan tersebut tidak pernah direspons koperasi. Akhirnya, pada 3 September 2025, Law Office Adi Purnomo & Partners melayangkan Somasi I kepada Ketua Koperasi Martua Jaya Sejahtera.
“Kami sudah memberikan kesempatan baik-baik. Jika tetap tidak ada itikad baik, maka kami siap menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk laporan pidana,” tegas Adi Purnomo, Rabu (10/9/2025).
Adi Purnomo juga mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Koperasi Kabupaten Karawang untuk segera menindak praktik koperasi yang diduga ilegal ini.
“Kami minta pemerintah daerah dan pihak berwenang turun tangan. Jangan biarkan warga menjadi korban lintah darat berkedok koperasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Suarana.com sudah mencoba menghubungi pihak Koperasi Martua Jaya Sejahtera melalui sambungan WhatsApp, namun belum mendapatkan jawaban.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(red)
Via
BERITA UTAMA