BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Kebakaran PT DAS Karawang Cemari Lingkungan, PERADI Geram: Pemilik Harus Dipenjara!
KARAWANG | Suarana.com - Kebakaran yang melanda PT Dame Alam Sejahtera (DAS) di Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, pada Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat (24/10/2025) dini hari, berbuntut panjang.
Perusahaan yang diketahui mengelola limbah oli tersebut tidak hanya menimbulkan kobaran api besar, tetapi juga menyebabkan sejumlah rumah warga di sekitarnya rusak berat. Bahkan, sebagian bangunan nyaris rata dengan tanah.
Lebih parah lagi, ceceran limbah oli dari perusahaan itu diduga telah mencemari lingkungan dan area persawahan di sekitar lokasi.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mengaku geram atas insiden yang merugikan masyarakat tersebut. Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh perusahaan.
“Kalau memang izinnya untuk pool mobil, kenapa kemudian dijadikan tempat pengelolaan limbah B3? Ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah ada izin pengelolaan limbah B3-nya?” tegas Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, kepada delik.co.id, Jumat (24/10/2025) sore.
Menurutnya, sekalipun perusahaan itu memiliki izin pengelolaan limbah B3, seharusnya lokasinya tidak berada berdekatan dengan pemukiman warga. Hal itu untuk menghindari dampak negatif seperti aroma tak sedap maupun potensi kebakaran.
“Bagaimana dengan kompensasi bagi masyarakat sekitar? Selama tiga tahun terakhir katanya tidak ada. Sekarang, setelah kebakaran baru mau kasih kompensasi — maksudnya apa? Mau menantang masyarakat?” sindirnya.
Askun menegaskan, perusahaan wajib mengganti seluruh kerugian yang dialami warga, baik kerusakan rumah maupun dampak pencemaran lingkungan terhadap lahan pertanian.
“Limbah oli itu tidak hilang dalam hitungan hari, tapi bisa mencemari tanah dalam waktu lama,” ujarnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum (Gakkum) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya di dalam perusahaan, tetapi juga pada dampak pencemaran di luar area pabrik.
“Saya juga mendesak agar perusahaan itu ditutup, dan jika terbukti mencemari lingkungan, pemiliknya harus dipenjara,” pungkas Askun.(*)
Via
BERITA UTAMA
.jpg)
Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana