BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot
KARAWANG | Suarana.com – Berawal dari konfirmasi redaksi terkait dugaan intimidasi terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), terungkap fakta lain yang mengarah pada dugaan operasional ilegal PT Duta Ampel Mulia cabang Karawang.
Hasil penelusuran redaksi beberapa bulan yang lalu menemukan bahwa dokumen yang dimiliki pihak perusahaan hanya berupa surat rekomendasi pendirian kantor cabang, bukan izin operasional resmi.
Surat yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang pada 13 November 2025 tersebut secara tegas menyebutkan bahwa dokumen itu bukan merupakan izin pelaksanaan kegiatan operasional, melainkan hanya sebagai bahan pertimbangan untuk proses verifikasi dan persetujuan di tingkat provinsi.
Artinya, secara administratif, PT Duta Ampel Mulia cabang Karawang belum memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktivitas penempatan pekerja migran.
Temuan ini diperkuat dengan hasil pengecekan redaksi melalui sistem resmi secara daring. Hingga saat ini, data kantor cabang P3MI atas nama PT Duta Ampel Mulia cabang Karawang belum tercatat atau belum terbit, sehingga memperkuat dugaan bahwa izin operasional belum dikeluarkan.
Namun di lapangan, PT Duta Ampel Mulia cabang Karawang yang berlokasi di Perumahan Citra Manggala, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur tersebut diduga telah menjalankan berbagai aktivitas, mulai dari perekrutan, pemberkasan, penampungan hingga pelatihan CPMI. Aktivitas ini bahkan disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Tidak hanya itu, redaksi juga menemukan adanya dugaan keterkaitan dengan instansi terkait, termasuk BP2MI Kabupaten Karawang, yang dinilai perlu memberikan klarifikasi atas pengawasan dan keberadaan aktivitas tersebut.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa pemilik maupun pengelola PT Duta Ampel Mulia cabang Karawang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang. Dugaan ini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut oleh redaksi.
Menanggapi hal tersebut, Humas Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang, Maman Fahturahman, menegaskan bahwa surat rekomendasi tidak bisa dijadikan dasar operasional.
“Surat rekomendasi itu bukan izin. Kalau di sistem resmi saja belum terdaftar, berarti belum sah secara administrasi. Tapi faktanya sudah berjalan, ini patut diduga ada pelanggaran,” tegasnya (07/04/2026).
Ia juga mendesak aparat dan instansi terkait segera bertindak.
“Kami minta Satgas TPPO Karawang turun langsung, termasuk instansi seperti Disnaker dan BP2MI harus memberikan penjelasan. Jika benar ada keterlibatan oknum ASN, ini harus diusut tuntas,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi perizinan, tetapi juga berpotensi pada pelanggaran perlindungan CPMI jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, BP2MI, serta pihak terkait lainnya guna memastikan status legalitas dan dugaan keterlibatan oknum dalam operasional PT Duta Ampel Mulia cabang Karawang.
(rizki)
Via
BERITA UTAMA
