Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA NASIONAL MK Gelar Sidang Uji UU Zakat, Mantan Kepala Keuangan Aceh Tengah Jadi Pemohon
BERITA UTAMA NASIONAL

MK Gelar Sidang Uji UU Zakat, Mantan Kepala Keuangan Aceh Tengah Jadi Pemohon

Admin- Suarana.com
Admin- Suarana.com
03 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Poto Ilustrasi : Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA | Suarana.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengar keterangan DPR dan Presiden terkait perkara pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat) terhadap UUD 1945, Kamis (2/10/2025) pukul 10.30 WIB. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 140/PUU-XXIII/2025.

Pemohon, Arslan ABD Wahab—mantan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah—mengajukan uji materi terhadap Pasal 44 UU Pengelolaan Zakat. Pasal tersebut menyatakan seluruh peraturan pengelolaan zakat lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU yang baru.

Menurut Pemohon, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena mengabaikan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia menilai zakat di Aceh merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola melalui Qanun.

“Pengaturan nasional dalam Pasal 44 menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi konflik norma, serta melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya melalui kuasa hukum.

Pemohon menambahkan, keberlakuan pasal tersebut berdampak negatif terhadap tata kelola keuangan daerah, khususnya pengelolaan zakat sebagai PAD Aceh. Karena itu, ia meminta MK menyatakan Pasal 44 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku bagi Aceh.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan (22/8), hakim konstitusi menasihati Pemohon agar memperbaiki permohonan sesuai PMK 7/2025, memperjelas objek permohonan apakah UU Pengelolaan Zakat atau UU Pemerintahan Aceh, serta menguraikan kerugian konstitusional lebih mendalam.

Pemohon telah memperbaiki permohonan pada (4/9) dengan menambahkan argumentasi terkait kedudukan hukum serta kerugian pribadi akibat status tersangka, termasuk dugaan pemanggilan oleh Kejaksaan Aceh Tengah yang disebutnya menghalangi upaya mencari keadilan di MK.

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI


Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Pelaku Ekonomi Kreatif Karimunjawa Sampaikan Aspirasi Regulasi dan Kemudahan Berusaha ke MPR RI

Redaksi- 11:26:00 AM 0
Pelaku Ekonomi Kreatif Karimunjawa Sampaikan Aspirasi Regulasi dan Kemudahan Berusaha ke MPR RI
JEPARA | Suarana.com – Pelaku ekonomi kreatif di Karimunjawa menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi