MK Gelar Sidang Uji UU Zakat, Mantan Kepala Keuangan Aceh Tengah Jadi Pemohon
![]() |
Poto Ilustrasi : Mahkamah Konstitusi (MK) |
JAKARTA | Suarana.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengar keterangan DPR dan Presiden terkait perkara pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat) terhadap UUD 1945, Kamis (2/10/2025) pukul 10.30 WIB. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 140/PUU-XXIII/2025.
Pemohon, Arslan ABD Wahab—mantan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah—mengajukan uji materi terhadap Pasal 44 UU Pengelolaan Zakat. Pasal tersebut menyatakan seluruh peraturan pengelolaan zakat lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU yang baru.
Menurut Pemohon, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena mengabaikan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia menilai zakat di Aceh merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola melalui Qanun.
“Pengaturan nasional dalam Pasal 44 menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi konflik norma, serta melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya melalui kuasa hukum.
Pemohon menambahkan, keberlakuan pasal tersebut berdampak negatif terhadap tata kelola keuangan daerah, khususnya pengelolaan zakat sebagai PAD Aceh. Karena itu, ia meminta MK menyatakan Pasal 44 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku bagi Aceh.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan (22/8), hakim konstitusi menasihati Pemohon agar memperbaiki permohonan sesuai PMK 7/2025, memperjelas objek permohonan apakah UU Pengelolaan Zakat atau UU Pemerintahan Aceh, serta menguraikan kerugian konstitusional lebih mendalam.
Pemohon telah memperbaiki permohonan pada (4/9) dengan menambahkan argumentasi terkait kedudukan hukum serta kerugian pribadi akibat status tersangka, termasuk dugaan pemanggilan oleh Kejaksaan Aceh Tengah yang disebutnya menghalangi upaya mencari keadilan di MK.
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI