BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
TASIKMALAYA
0
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Dibekuk
TASIKMALAYA | Suarana.com - Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap 13 kasus dalam dua bulan terakhir. Dari operasi tersebut, sebanyak 15 tersangka berhasil diringkus dengan peran berbeda dalam jaringan narkotika.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menyebut para tersangka terdiri atas kurir hingga pengedar.
“Enam dari 13 orang itu berperan sebagai kurir dan sembilan orang lainnya sebagai pengedar,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti bernilai puluhan juta rupiah, antara lain sabu seberat 67,6 gram, ganja seberat 8,82 gram, delapan batang tanaman ganja, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat psikotropika. Kapolres menegaskan, penyitaan tersebut menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan jenis barang bukti, mencakup Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta Undang-Undang Psikotropika.
“Ancaman hukumannya berkisar 3 hingga 20 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp10 miliar,” tegas AKBP Faruk.
Polres Tasikmalaya Kota memastikan akan terus memperkuat operasi penindakan dan pencegahan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.(red)
Via
BERITA UTAMA