BERITA UTAMA
Pemerintahan
0
Pemerintah Tegaskan Batas Jam Kerja Sopir Logistik Maksimal 8 Jam, Demi Keselamatan dan Kesejahteraan Pekerja
JAKARTA | Suarana.com - Pemerintah menegaskan pentingnya penerapan batas jam kerja maksimal delapan jam bagi pengemudi kendaraan logistik guna menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
“Jadi gini, sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir,” ujar Wamenaker.
Afriansyah menilai, pengaturan jam kerja menjadi perhatian utama karena banyak pengemudi logistik menempuh perjalanan panjang yang berisiko terhadap kelelahan dan berpotensi meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas.
Ia menegaskan, pemerintah mendorong perusahaan transportasi menerapkan sistem kerja bergantian dengan menyiapkan dua pengemudi dalam satu perjalanan jarak jauh agar operasional logistik tetap aman dan efisien.
“Kita ingin sistem seperti di bus-bus jarak jauh, misalnya Malang, sudah ada dua sopir. Mereka bisa bergantian, satu nyetir malam, satu lagi pagi. Jadi tetap aman,” imbuhnya.
Kebijakan tersebut, kata Afriansyah, merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin keselamatan transportasi nasional serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor logistik yang menjadi bagian penting dalam rantai distribusi nasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta agar penerapan aturan 8 jam kerja bagi pengemudi truk logistik dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan.
“Sudah ada aturannya sebenarnya. Ini juga yang kadang-kadang, aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya menimbulkan korban, insiden, dan kecelakaan,” ujar AHY.
Menurut AHY, pemerintah memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan taraf hidup para pengemudi truk logistik yang kerap menghadapi kondisi sosial dan ekonomi sulit dalam menjalankan tugas sehari-hari.(red)
Via
BERITA UTAMA