Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA NASIONAL Kemenkes Terbitkan Edaran Percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Dapur Program MBG
BERITA UTAMA NASIONAL

Kemenkes Terbitkan Edaran Percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Dapur Program MBG

Redaksi
Redaksi
07 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA | Suarana.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan guna menjamin keamanan dan kualitas pangan bagi penerima manfaat.

“Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, Selasa (7/10/2025).

Murti menegaskan, keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Karena itu, pihaknya ingin memastikan bahwa makanan yang disajikan dalam Program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menegaskan setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, serta Kepala Kantor Pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia.

Bagi satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum edaran diterbitkan, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sementara itu, SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.

Sertifikat akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Dalam pengajuan SLHS, setiap SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

“Dinas Kesehatan kabupaten dan kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” jelas Murti.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah diwajibkan menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.


Editor: Rizki Ramdani
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Akses Darat Putus, Polri Andalkan Pesawat dan Kapal untuk Kirim Bantuan Bencana

Redaksi- 5:08:00 PM 0
Akses Darat Putus, Polri Andalkan Pesawat dan Kapal untuk Kirim Bantuan Bencana
JAKARTA | Suarana.com - Polri mengerahkan kekuatan besar dalam operasi kemanusiaan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sum…

Trending

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

6:00:00 PM
Kick Off PAD dengan Doa? Pemerintah Karawang Dinilai Kehilangan Arah

Kick Off PAD dengan Doa? Pemerintah Karawang Dinilai Kehilangan Arah

12:15:00 AM
Dugaan Pembelian Solar Subsidi di PUPR Karawang, Inspektorat Diminta Turun Tangan

Dugaan Pembelian Solar Subsidi di PUPR Karawang, Inspektorat Diminta Turun Tangan

2:45:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita