BERITA UTAMA
HUKRIM
0
Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap Pengedar Obat Keras, Ratusan Butir Pil Terlarang Disita
KARAWANG | Suarana.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang kembali menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin edar. Seorang pria berinisial YSM (38), warga Dusun Rawa Indah, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, diamankan bersama ratusan butir obat terlarang yang siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah Batujaya. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil membekuk pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 392 butir obat keras berbagai jenis, 7 pack plastik bening kosong, uang tunai Rp530 ribu, serta sebuah ponsel Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli obat ilegal.
“Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi. Barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan kuat dugaan obat-obatan itu akan diedarkan di kalangan remaja,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP M. Yusuf Bakhtiar, Senin (7/10).
Dari hasil pemeriksaan awal, YSM mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial JATI yang kini masih dalam pengejaran polisi. Petugas tengah menelusuri jaringan distribusi untuk memastikan dari mana sumber obat tersebut berasal.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin, karena dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini. Penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Cep Wildan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak membeli obat tanpa resep dokter. “Laporkan segera bila menemukan adanya penjualan obat keras di luar izin resmi apotek,” tandasnya.(*)
Via
BERITA UTAMA