Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HUKRIM Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap Pengedar Obat Keras, Ratusan Butir Pil Terlarang Disita
BERITA UTAMA HUKRIM

Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap Pengedar Obat Keras, Ratusan Butir Pil Terlarang Disita

Redaksi
Redaksi
13 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang kembali menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin edar. Seorang pria berinisial YSM (38), warga Dusun Rawa Indah, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, diamankan bersama ratusan butir obat terlarang yang siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah Batujaya. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil membekuk pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita 392 butir obat keras berbagai jenis, 7 pack plastik bening kosong, uang tunai Rp530 ribu, serta sebuah ponsel Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli obat ilegal.

“Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi. Barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan kuat dugaan obat-obatan itu akan diedarkan di kalangan remaja,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP M. Yusuf Bakhtiar, Senin (7/10).

Dari hasil pemeriksaan awal, YSM mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial JATI yang kini masih dalam pengejaran polisi. Petugas tengah menelusuri jaringan distribusi untuk memastikan dari mana sumber obat tersebut berasal.

Kapolres Karawang melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin, karena dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini. Penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Cep Wildan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak membeli obat tanpa resep dokter. “Laporkan segera bila menemukan adanya penjualan obat keras di luar izin resmi apotek,” tandasnya.(*)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online

Redaksi- 7:17:00 PM 0
Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online
KARAWANG | Suarana.com - Perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Karawang menunjukkan gugatan cerai yang diajukan pihak istri masih jauh lebih…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi