BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Tanah Kavling Ilegal Marak di Karawang, BPN : Jangan Sampai Jadi Korban!
KARAWANG | Suarana.com - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang mengeluarkan peringatan penting kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah kavling. Hal ini menyusul maraknya praktik jual beli tanah yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yang kerap merugikan pembeli.
Kepala Kantor ATR/BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., menjelaskan bahwa ada batasan jelas bagi perorangan dalam menjual tanah kavling. Jika seseorang menjual lebih dari lima bidang tanah, maka aktivitas tersebut sudah masuk kategori pengembang dan wajib berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT).
“Namun di lapangan, masih banyak yang melanggar. Pemilik tanah menjual puluhan kavling tanpa berbadan hukum, dan pembeli hanya diberi Akta Jual Beli (AJB), padahal seharusnya disertai terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Uunk dalam wawancara bersama Ketua AMKI Karawang, Endang Nupo, Rabu (15/10/2025).
Tanpa Site Plan, Warga Bisa Kehilangan Akses Jalan
Uunk juga menegaskan bahwa setiap pengembang yang menjual kavling tanah wajib memiliki site plan yang disahkan oleh pemerintah daerah. Site plan ini mencakup jumlah dan luas kavling, serta alokasi untuk fasilitas umum seperti jalan, taman, dan ruang terbuka.
“Banyak kasus warga sudah beli rumah, tapi akhirnya terjebak karena tidak punya akses jalan. Lahan jalan ternyata masih milik pribadi yang kemudian ditutup. Ini yang mau kita hindari,” tegasnya.
Waspadai Oknum Penjual Nakal
Menurut Uunk, masyarakat juga harus waspada terhadap oknum penjual yang mengaku sebagai pengembang, namun tidak memiliki legalitas usaha yang sah. Banyak di antara mereka hanya meminta uang muka tanpa ada kejelasan soal pelunasan atau legalitas tanahnya.
“Kalau masyarakat sudah kasih uang muka, pastikan ada perjanjian tertulis yang mencantumkan batas waktu pelunasan. Kalau tidak ada, bisa-bisa uangnya hangus dan tanah pun tidak jelas statusnya,” tambahnya.
Peran Media untuk Edukasi Publik
Dalam kesempatan tersebut, Uunk juga mengajak media untuk aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami aspek hukum dalam jual beli tanah.
“Media punya peran penting untuk menyampaikan informasi ini. Masyarakat harus tahu hak dan kewajibannya, jangan sampai jadi korban janji manis penjual ilegal,” pungkasnya.
Tips Aman Membeli Tanah Kavling:
- Pastikan penjual tidak menjual lebih dari 5 bidang tanah jika bukan berbadan hukum.
- Mintalah site plan yang telah disahkan pemerintah.
- Cek apakah tanah memiliki SHM, bukan hanya AJB.
- Buat perjanjian tertulis yang mencantumkan batas waktu pelunasan.
Jangan tergiur harga murah tanpa legalitas yang jelas.
Jangan asal beli! Kenali legalitas tanah sebelum jadi korban. Laporkan praktik jual beli tanah ilegal ke ATR/BPN Karawang untuk tindakan lebih lanjut.(rls)
Via
BERITA UTAMA